Tertangkap Threesome di Hotel, Perempuan Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 17 Oktober 2018 - 16:27 WIB
Tertangkap Threesome...
Tertangkap Threesome di Hotel, Perempuan Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Setelah tertangkap saat threesome melayani pria hidung belang, Ayuk alias Puspita binti Daslan (22) dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan terhadap perempuan warga Jalan Dukuh Kupang ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/10/2018).

Perempuan kelahiran Tuban itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking. Dalam perkara ini, Ayuk dijerat Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, terdakwa juga berbelit ketika menyampaikan keterangan selama persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selalu sopan selama persidangan. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara,” ujar JPU Fathol Rasyid, dihadapan ketua majelis hakim, Sarwaedi.

Diketahui, perkara ini bermula ketika pada Juni lalu, Unit UPPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Ayuk saat melayani pria hidung belang bersama korban dalam kamar Fave Hotel Rungkut, Surabaya. Saat digerebek, Ayuk dalam keadaan telanjang bulat, karena sedang berhubungan intim bertiga (threesome).

Dari tangan tersangka, polisi menyita kondom bekas pakai dan yang masih utuh, uang tunai Rp500.000, satu buah handphone dan bill hotel. Modus terdakwa, dia menjajakan atau menjual dirinya sendiri dan korban (temannya) melalui Facebook dengan akun 'Puspita Puspita' Open Area Surabaya exclude.

Perkara ini terungkap saat tersangka berkomunikasi dengan tamunya. Kemudian tersangka memberikan nomor WhatsApp-nya pada sang tamu, dan menawarkan korban (temannya) pada tamu. Disepakati harga Rp2 juta per jam, dengan pembagian korban mendapat bagian Rp1 juta, dan tersangka Rp1 juta.

Setelah sepakat harga dan tempatnya, tersangka check in ke kamar hotel. Tersangka lebih dulu menunggu di dalan kamar yang kemudian disusul oleh korban dan tamunya seorang laki-laki. Selanjutnya baik korban maupun tersangka sama-sama melayani tamunya melakukan hubungan badan.
(wib)
Berita Terkait
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Adegan Mesum di Halte Kramat
Asyik Bersetubuh di...
Asyik Bersetubuh di Kamar Kos, Sejumlah Pasangan Selingkuh Diringkus Tanpa Busana
Video Mesum Pelajar...
Video Mesum Pelajar SMK Tersebar, Pelaku Dijerat UU ITE
Pasangan Muda Kedapatan...
Pasangan Muda Kedapatan Mesum, Ditelanjangi dan Diarak Keliling Kampung
Baubau Gempar, Video...
Baubau Gempar, Video Pelajar SMP Berhubungan Seks Beredar di Medsos
Video 2 Pelajar SMA...
Video 2 Pelajar SMA Telanjang Mesum di Kamar Gemparkan Sibolga, Ini Kata Kasek
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
3 jam yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
4 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
5 jam yang lalu
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
5 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
7 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
7 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved