Mabuk, Pemuda Yogya Tega Cabuli dan Bunuh Gadis Cilik Tetangganya
A
A
A
YOGYAKARTA - Sepandai-pandai tupai melompat suatu saat akan jatuh jua. Pribahasa ini mungkin pas untuk menggambarkan perbuatan Nova Candra Hermawan (27). Pemuda bertato ini tega memperkosa kemudian membunuh gadis cilik yang masih tetangganya sendiri, Agnesia Mercyliano Cantika Prana Dewi (10), warga Jatimulyo TR 1/263 RT 001/RW 001, Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta.
Awalnya aksi biadab Candra ini tertutup rapi. Namun berbekal petunjuk cincin dan kalung milik korban, kejadian ini terungkap. Candra juga berhasil dibekuk pada Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 08.00 WIB di penginapan Kaliurang. Selama dua pekan Candra menjadi buronan polisi. Pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk mengecoh petugas.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini menyebut korban ditemukan meninggal pada Minggu (30/09/2018) sekitar pukul 14.45 WIB di Sungai Winongo. Kondisi korban terapung di tengah sungai. Petugas menemukan sejumlah kejanggalan terhadap jenazah korban. Hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara menyebut adanya luka, pembuluh darah yang pecah dan indikasi adanya paru-paru yang berisi dengan cairan.
"Dari situ anggota melakukan penyelidikan secara intensif selama dua minggu untuk dapat mengungkap siapa pelaku dengan mencari alat bukti dan keterangan saksi-saksi," kata Armaini kepada wartawan di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/10/2018).
Petugas mendapat keterangan berharga yakni terkait keberadaan cincin dan kalung korban yang dijual oleh seseorang. Berbekal keterangan itu polisi berhasil mengetahui pelaku pembunuhan tersebut. "Pelaku berhasil ditangkap berkat barang bukti cincin dan anting-anting milik korban yang ternyata dijual oleh pelaku. Semenjak kejadian pelaku juga menghilang dari rumah," kata kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan diketahui sehari sebelum penemuan jenazah korban, Sabtu (29/9/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku minum-minuman keras di pos keamanan Perumahan Jambon Asri bersama teman-temannya hingga tengah malam. Saat hendak pulang, dalam kondisi mabuk, pelaku berpapasan dengan ibu korban.
Mengetahui korban berada di rumah sendirian timbul niat pelaku untuk memperkosa korban. Saat itu juga pelaku mendatangi rumah korban. Pelaku juga meminta perhiasan korban. Merasa takut, akhirnya korban menyerahkan perhiasan tersebut kepada pelaku. "Setelah perhiasan berhasil didapat, pelaku merayu korban untuk diajak berhubungan intim. Namun korban menolak, penolakan itu membuat korban marah dan memukul korban hingga pingsan," katanya.
Melihat korban pingsan, nafsu bejat pelaku bukannya surut, dia malah bernafsu memerkosa korban. Setelah puas memperkosa korban, pelaku kemudian menyeret dan mengangkat korban dibuang ke Sungai Winongo.
Awalnya aksi biadab Candra ini tertutup rapi. Namun berbekal petunjuk cincin dan kalung milik korban, kejadian ini terungkap. Candra juga berhasil dibekuk pada Minggu (14/10/2018) sekitar pukul 08.00 WIB di penginapan Kaliurang. Selama dua pekan Candra menjadi buronan polisi. Pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk mengecoh petugas.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini menyebut korban ditemukan meninggal pada Minggu (30/09/2018) sekitar pukul 14.45 WIB di Sungai Winongo. Kondisi korban terapung di tengah sungai. Petugas menemukan sejumlah kejanggalan terhadap jenazah korban. Hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara menyebut adanya luka, pembuluh darah yang pecah dan indikasi adanya paru-paru yang berisi dengan cairan.
"Dari situ anggota melakukan penyelidikan secara intensif selama dua minggu untuk dapat mengungkap siapa pelaku dengan mencari alat bukti dan keterangan saksi-saksi," kata Armaini kepada wartawan di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/10/2018).
Petugas mendapat keterangan berharga yakni terkait keberadaan cincin dan kalung korban yang dijual oleh seseorang. Berbekal keterangan itu polisi berhasil mengetahui pelaku pembunuhan tersebut. "Pelaku berhasil ditangkap berkat barang bukti cincin dan anting-anting milik korban yang ternyata dijual oleh pelaku. Semenjak kejadian pelaku juga menghilang dari rumah," kata kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan diketahui sehari sebelum penemuan jenazah korban, Sabtu (29/9/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku minum-minuman keras di pos keamanan Perumahan Jambon Asri bersama teman-temannya hingga tengah malam. Saat hendak pulang, dalam kondisi mabuk, pelaku berpapasan dengan ibu korban.
Mengetahui korban berada di rumah sendirian timbul niat pelaku untuk memperkosa korban. Saat itu juga pelaku mendatangi rumah korban. Pelaku juga meminta perhiasan korban. Merasa takut, akhirnya korban menyerahkan perhiasan tersebut kepada pelaku. "Setelah perhiasan berhasil didapat, pelaku merayu korban untuk diajak berhubungan intim. Namun korban menolak, penolakan itu membuat korban marah dan memukul korban hingga pingsan," katanya.
Melihat korban pingsan, nafsu bejat pelaku bukannya surut, dia malah bernafsu memerkosa korban. Setelah puas memperkosa korban, pelaku kemudian menyeret dan mengangkat korban dibuang ke Sungai Winongo.
(amm)