Tak Punya Izin, Reklamasi Pantai Tanjung Selaki Lampung Dihentikan

Senin, 15 Oktober 2018 - 10:41 WIB
Tak Punya Izin, Reklamasi...
Tak Punya Izin, Reklamasi Pantai Tanjung Selaki Lampung Dihentikan
A A A
LAMPUNG SELATAN - Puluhan petugas Satpol PP Pemerintahan Provinsi Lampung menutup proyek reklamasi Pantai Tanjung Selaki karena diduga ilegal. Saat dilakukan sidak, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan surat izin reklamasi.

Selain itu, sebagian tanah yang direklamasi saat ini statusnya masih dalam sengketa dan kasusnya masih dalam persidangan di Kejati Provinsi Lampung.

Untuk menjamin kepastian hukum pihak pengusaha dan menjaga keseimbangan antara investasi dan kegiatan nelayan, Pemprov Lampung menutup proyek yang ada di Tanjung Selaki, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan itu.

Reklamasi dilakukan di lahan seluas 25.700 meter persegi ini diduga untuk mendirikan dermaga kapal tongkang yang akan memuat bahan baku ataupun semen dari dan ke Pulau Jawa atau wilayah lainnya yang ada di Indonesia.

Lakoni, Kabid Perundang-undangan Satpol PP Provinsi Lampung menyebutkan, selain tak memiliki izin, reklamasi ini juga diduga tidak memperdulikan kelestarian terumbu karang dan ekosistem biota laut yang ada di Pantai Tanjung Selaki. Meski laut sekitar Tanjung Selaki masih masuk dalam ekosistem terumbu karang kategori sedang, namun kondisi ini masih bisa menjadi rumah atau lumbung ikan bagi para nelayan yang ada di Tanjung Selaki.

Nazdan, petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung mengatakan, apabila reklamasi ini dibiarkan, maka dikhawatirkan akan merusak atau menghambat pertumbuhan terumbu karang. Sehingga para nelayan akan kehilangan pekerjaan mereka lantaran tak ada tangkapan ikan.

Penghentian reklamasi ini juga mendapat dukungan dari pihak PT Saburai Utama. Mereka mengklaim tanah yang akan dijadikan dermaga tongkang ini saat ini masih berstatus sengketa dengan perusahaan mereka. Statusnya masih dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Lampung. Jadi reklamasi yang dilakukan oleh PT Sarana Mitra Beton sudah menyalahi aturan dan dianggap illegal.

Rencananya, penutupan akan dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau sampai pihak PT Sarana Mitra Beton mampu menunjukkan dokumen perizinan.
Tak Punya Izin, Reklamasi Pantai Tanjung Selaki Lampung Dihentikan
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)