2 Penyelundup 100 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Divonis Mati
A
A
A
MEDAN - Dua terdakwa kasus penyelundupan 100 kilogram (kg) sabu-sabu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/10/2018).
Kedua terdakwa, yakni Edy Suryadi alias Adi (40) dan Arman alias Man (31), langsung tertunduk lesu mendengar vonis hukuman mati itu. Mereka berdua oleh majelis hakim yang diketuai Muhd Ali Tarigan dinyatakan bersalah menyelundupkan 100 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Medan.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Edy dan Arman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arman alias Man dan Edy Suryadi alias Adi dengan pidana mati," ujar Ali. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Chandra Priono Naibaho meminta agar keduanya dijatuhi hukuman mati.
Saat ditanya hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding. Sementara pihak JPU belum menyatakan sikapnya di depan majelis hakim.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa bersama Syafi'i alias Fi'i (28) ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri setelah menyelundupkan 100 Kg sabu-sabu dari Penang, Malaysia, ke Medan. Keduanya diringkus di rumah Arman di Jalan Baru Lingkungan 15 Gang Keluarga, Terjun, Medan Marelan, Medan pada 12 Desember 2017 sekitar pukul 01.30 WIB.
Di rumah itu, petugas menemukan 7 karung berisi 100 Kg sabu-sabu yang disembunyikan dalam kamar mandi. Arman merupakan pemilik kapal yang diupah Rp10 juta untuk menjemput narkoba itu dari perairan Penang, Malaysia. Saat menjemput narkotika itu, warga Samalanga, Bireuen, Aceh ini ditemani Mulyadi (DPO).
Sementara Syafi'i bertugas membawa 7 karung sabu-sabu itu dari kapal boat di perairan Belawan ke rumah Arman. Barang haram itu diangkut menggunakan becak. Perjalanannya dari Belawan telah dipantau petugas kepolisian. Dalam perjalanan kasus ini, Syafi'i meninggal dunia di dalam tahanan.
Penangkapan Arman dan Syafi'i itu berlanjut dengan ditangkapnya Edy di Jalan Gagak Hitam, Medan. Warga Teladan Medan ini merupakan pengendali penyelundupan narkotika itu bersama Jaini alias Apani (DPO).
Kedua terdakwa, yakni Edy Suryadi alias Adi (40) dan Arman alias Man (31), langsung tertunduk lesu mendengar vonis hukuman mati itu. Mereka berdua oleh majelis hakim yang diketuai Muhd Ali Tarigan dinyatakan bersalah menyelundupkan 100 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Medan.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Edy dan Arman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arman alias Man dan Edy Suryadi alias Adi dengan pidana mati," ujar Ali. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Chandra Priono Naibaho meminta agar keduanya dijatuhi hukuman mati.
Saat ditanya hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding. Sementara pihak JPU belum menyatakan sikapnya di depan majelis hakim.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa bersama Syafi'i alias Fi'i (28) ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri setelah menyelundupkan 100 Kg sabu-sabu dari Penang, Malaysia, ke Medan. Keduanya diringkus di rumah Arman di Jalan Baru Lingkungan 15 Gang Keluarga, Terjun, Medan Marelan, Medan pada 12 Desember 2017 sekitar pukul 01.30 WIB.
Di rumah itu, petugas menemukan 7 karung berisi 100 Kg sabu-sabu yang disembunyikan dalam kamar mandi. Arman merupakan pemilik kapal yang diupah Rp10 juta untuk menjemput narkoba itu dari perairan Penang, Malaysia. Saat menjemput narkotika itu, warga Samalanga, Bireuen, Aceh ini ditemani Mulyadi (DPO).
Sementara Syafi'i bertugas membawa 7 karung sabu-sabu itu dari kapal boat di perairan Belawan ke rumah Arman. Barang haram itu diangkut menggunakan becak. Perjalanannya dari Belawan telah dipantau petugas kepolisian. Dalam perjalanan kasus ini, Syafi'i meninggal dunia di dalam tahanan.
Penangkapan Arman dan Syafi'i itu berlanjut dengan ditangkapnya Edy di Jalan Gagak Hitam, Medan. Warga Teladan Medan ini merupakan pengendali penyelundupan narkotika itu bersama Jaini alias Apani (DPO).
(wib)