Kasus Kepiting Tak Lanjut ke Pengadilan

Rabu, 10 Oktober 2018 - 11:20 WIB
Kasus Kepiting Tak Lanjut...
Kasus Kepiting Tak Lanjut ke Pengadilan
A A A
BANTUL - Masih ingat kasus nelayan yang berurusan dengan penegak hukum hanya gara-gara menangkap kepiting? Kasus itu saat ini memasuki babak baru. Tri Mulyadi (32), nelayan Pantai Samas yang menjadi tersangka dalam kasus ini tidak akan dibawa ke pengadilan.

Penyidik Polair Polda DIY telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap Tri Mulyadi. Namun penyidik tidak melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan namun ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemda DIY.

Kasi Kasi Tindak Subdit Gakkum Ditpolair Polda DIY, Kompol Fajar Pamudji menyebut sesuai hasil gelar perkara maka kasus ini dilimpahkan ke DKP. “Pelanggaran terhadap Permen KP No 56 Tahun 2016 itu kita limpahkan ke DKP DIY," jelasnya.

Kompol Fajar Pambudi menegaskan setelah kasus itu dilimpahkan maka kewenangan selanjutnya berada di DKP. “Kewenangan sepenuhnya di Penyidik Pegawai Negeri Ssipil (PPNS) DKP DIY. Namun kita tidak lepas tagan begitu saja, kita tetap berkoordinasi,” terangnya.

Sementara itu Kepala DKP DIY, Bayu Mukti Sasongko menyebut, menindaklanjuti kasus ini maka akan dilakukan pembinaan kepada tersangka dan nelayan yang lain. Denga kata lain, kasus ini tidak aka dilanjutkan ke pengadilan. “Kita akan buat surat perjanjian tidak akan melakukan perbuatan seperti itu lagi. Selain itu ada kewajiban tertentu sesuai dengan pembinaan kita," jelasnya.

Tri Mulyadi alias Pencik, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menangkap 2,7 kilogram kepiting yang masing-masing kepiting berkuran di bawah 200 gram. Sesuai Permen KP No 56 Tahun 2016 memang ada larangan untuk menangkap kepiting yang masih kecil di bawah berat 200 gram.

Tri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Agustus 2018 namun begitu, pengepul kepiting tersebut tidak dijadikan tersangka meski barang bukti ditemukan petugas dari tempat sang pengepul. Kasus ini sempat membuat polemik di kalangan nelayan.

Kepada Wartawan Tri Mulyadi mengaku lega kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan. “Saya lega kasus ini tidak sampai persidangan. Cari nafkah bisa plong,” ujarnya singkat. (Baca Juga: Kronologi Nelayan Bantul Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Kepiting )
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0405 seconds (0.1#10.140)