Kronologi Nelayan Bantul Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Kepiting

Sabtu, 01 September 2018 - 10:55 WIB
Kronologi Nelayan Bantul...
Kronologi Nelayan Bantul Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Kepiting
A A A
BANTUL - Penetapan Tri Tri Mulyadi alias Pencik,30 dan Supriyanto,31 sebagai tersangka dalam kasus jual beli kepiting seharga Rp162.000 dinilai melukai rasa keadilan masyarakat. Selain nilainya sangat kecil, polisi juga dianggap membiarkan praktik penambangan pasir ilegal yang ada di depan ‘mata’.

"Ini tebang pilih namanya. Ibarat gajah di pelupuk mata tak terlihat dan tapi kuman diseberang lautan terlihat," kata Sigit, Ketua Nelayan Mina Samudera Pantai Samas, Jumat (31/8/2018).

Sigit menyebut polisi seharusnya tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Sampai sekarang praktik penambangan pasir itu masih berjalan. Padahal sesuai dengan aturan penambangan pasir dilarang jika berada pada 200 meter dari bibir pantai. Sigit juga menyebut selama ini kemitraan antara nelayan dan polisi sudah terjalin dengan baik. "Kenapa tidak persuasif memberitahu dulu, karena tak semua tahu aturan tersebut," ujarnya.

(Baca Juga: Nelayan Bantul Jadi Tersangka Gara-Gara Tangkap Kepiting
Sementara itu, Tri Mulyadi alias Pecik menyebut dirinya dijadikan tersangka karena dianggap melanggar Permen Kelautan dan RI No 56/PEMEN KP/2016 tentang pelarangan penangkapan atau pengeluaran kepiting. Peristiwa itu bermula saat 10 Agustus 2018 silam nelayan di Laguna Pantai Samas ini menjual kepiting hasil tangkapannya kepada pemilik akun Facebook Koko Pandu yang bernama asli Supriyanto.

Soal kepiting ini diunggah di wall Facebook Supri pada 10 Agustus 2018. Pemilik rumah makan Pantai Baru, Srandakan, Bantul ini menyebut baru saja mendapat pasokan kepiting dari nelayan. "Saat itu istri saya kemudian dalam kolom menanyakan apakah mau dipasok kepiting. Tawar-menawar selanjutnya via inbok," tutur Tri Mulyadi.

Nah, sehari berikutnya, yakni 11 Agustus 2018 tiba-tiba saja jajaran Polairud Polda DIY menggerebek rumah makan Supri dan menemukan kepiting yang kemudian dijadikan barang bukti. Pada 20 Agustus 2018 Tri Mulyadi diperiksa oleh penyidik dan pada 23 Agustus ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya tak menyangka membawa dua kepiting itu membuat saya jadi tersangka. Karena kepiting yang saya jual ukurannya lebih dari dua ons per ekornya. Harganya sudah mencapai Rp60.000. Artinya sekilo kepiting berisi dua atau tiga ekor kepiting," terangnya. (Baca Juga: Nelayan Jadi Tersangka Karena Tangkap Kepiting, Ini Kata Pakar Hukum(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5288 seconds (0.1#10.140)