Kasus Bank Salatiga, Kejari Periksa Sekda Sebagai Saksi

Selasa, 09 Oktober 2018 - 15:27 WIB
Kasus Bank Salatiga,...
Kasus Bank Salatiga, Kejari Periksa Sekda Sebagai Saksi
A A A
SALATIGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Jawa Tengah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Fakruroji, Selasa (9/10/2018).

Sekda diperiksa terkait kasus dugaan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan uang sejumlah nasabah PD BPR Bank Salatiga dengan senilai sekitar Rp25 miliar menguap.

Fakruroji diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut serta perannya selaku Badan Pengawas PD BPR Bank Salatiga. Kasi Intel Kejari Salatiga Subhan Gunawan mengatakan, tim jaksa memintai keterangan Sekda mengenai sejauh mana tingkat pengawasan yang dilakukan Dewan Pengawas terhadap operasional PD Bank BPR Salatiga.

"Sekda kami periksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus PD BPR Bank Salatiga. Sekda kami periksa sesuai kapasitasnya selaku Dewan Pengawas," katanya.

Pemeriksaan Sekda Kota Salatiga Fakruroji dimulai pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 13.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung.

Sekadar informasi, kasus ini menjadi fokus Kejari, karena terkait aset investasi milik Pemkot Salatiga, termasuk dana dari masyarakat yang disimpan di Bank Salatiga. Kasus itu makin mencuat karena sejumlah nasabah merasa tertipu dengan bilyet deposito palsu sehingga tidak bisa mencairkan uangnya.

Sejauh ini, Kejari Salatiga baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Tersangkanya adalah mantan Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga M Habib Shaleh.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7310 seconds (0.1#10.140)