Cetuskan Tawuran untuk Selundupkan Narkoba, Bandar Sabu Diciduk Polisi
Senin, 08 Oktober 2018 - 20:34 WIB
Cetuskan Tawuran untuk Selundupkan Narkoba, Bandar Sabu Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Sepasang bandar pencetus tawuran di Tambora, Jakarta Barat, yakni, BP (28) dan YS (25) dibekuk petugas Polsek Tambora. Keduanya dibekuk di Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat dan Ciputat, Tangsel.
Keduanya ditangkap usai buron selama tiga bulan. Berbagai kota pernah mereka singgahi mulai dari Tangerang, Bekasi, Bandung, hingga ke Merak.
“Kini kami tinggal mencari satu pelaku berinisial RN, yang menjadi pemasok sabu,” ungkap Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manosoh pada Senin (8/10/2018).
Sebelumnya, pada Kamis, 5 Juli 2018 lalu, tawuran remaja pecah di kawasan dekat Mall Season City-Latumeten, Tambora, Jakarta Barat. Tawuran ini diduga kuat di setting oleh sekelompok bandar untuk memuluskan peredaran narkoba.
Saat itu polisi menangkap BL (24) diciduk usai terjebak di depan pintu rumah dengan barang bukti 4,2 kilogram sabu dan 4.675 pil ekstasi."Mereka ini pemain lama dan sangat teroganisir. Mereka menciptakan tawuran, dan memasukan peredaran narkoba di sela sela kejadian," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin menambahkan saat peristiwa berlangsung, BP dan YS berhasil melarikan diri. Keduanya melompat dari lantai tiga kontrakan setinggi 10 meter dan masuk ke rumah warga.
Kondisi lingkungan yang sempit menyulitkan polisi saat penggrebekan. Terlebih saat itu, fokus teralihkan untuk penanganan tawuran. Karena itu, membayar tuntas, pihaknya mulai melakukan perburuan sejak Juli 2018 lalu.
Penyisiran terhadap rumah dan rekam jejak tersangka dilakukan, penyisiran dilakukan mulai ke kota-kota besar yang disinyalir jadi tempat keduanya melarikan diri. Pencarian tak sia sia, keuletan anggota dibayar tuntas. BP diciduk di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat saat bertemu dengan istrinya, Nina (25).
Dari keterangan BP, polisi kemudian menangkap YS, yang kala itu berada di Ciputat, Tangerang Selatan. Dari hasil keterangan keduanya, terungkap 5 kilogram sabu merupakan bagian daro jaringan Lapas.
Ketiganya merupakan kaki tangan bandar berinisial RN yang diduga menggerakan narkoba ini. “Mereka suka memanfaatkan tawuran untuk mengedarkan narkoba. Sebelum 5 kilogram ini, mereka sudah mengedarkan 3 kg sabu,” ucapnya.
Saat ini penyidik tengah memburu RN, yang sudah masuk dalam DPO kepolisian. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan mati lantaran dianggap melanggar Pasal 112 jo 114 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Keduanya ditangkap usai buron selama tiga bulan. Berbagai kota pernah mereka singgahi mulai dari Tangerang, Bekasi, Bandung, hingga ke Merak.
“Kini kami tinggal mencari satu pelaku berinisial RN, yang menjadi pemasok sabu,” ungkap Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manosoh pada Senin (8/10/2018).
Sebelumnya, pada Kamis, 5 Juli 2018 lalu, tawuran remaja pecah di kawasan dekat Mall Season City-Latumeten, Tambora, Jakarta Barat. Tawuran ini diduga kuat di setting oleh sekelompok bandar untuk memuluskan peredaran narkoba.
Saat itu polisi menangkap BL (24) diciduk usai terjebak di depan pintu rumah dengan barang bukti 4,2 kilogram sabu dan 4.675 pil ekstasi."Mereka ini pemain lama dan sangat teroganisir. Mereka menciptakan tawuran, dan memasukan peredaran narkoba di sela sela kejadian," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin menambahkan saat peristiwa berlangsung, BP dan YS berhasil melarikan diri. Keduanya melompat dari lantai tiga kontrakan setinggi 10 meter dan masuk ke rumah warga.
Kondisi lingkungan yang sempit menyulitkan polisi saat penggrebekan. Terlebih saat itu, fokus teralihkan untuk penanganan tawuran. Karena itu, membayar tuntas, pihaknya mulai melakukan perburuan sejak Juli 2018 lalu.
Penyisiran terhadap rumah dan rekam jejak tersangka dilakukan, penyisiran dilakukan mulai ke kota-kota besar yang disinyalir jadi tempat keduanya melarikan diri. Pencarian tak sia sia, keuletan anggota dibayar tuntas. BP diciduk di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat saat bertemu dengan istrinya, Nina (25).
Dari keterangan BP, polisi kemudian menangkap YS, yang kala itu berada di Ciputat, Tangerang Selatan. Dari hasil keterangan keduanya, terungkap 5 kilogram sabu merupakan bagian daro jaringan Lapas.
Ketiganya merupakan kaki tangan bandar berinisial RN yang diduga menggerakan narkoba ini. “Mereka suka memanfaatkan tawuran untuk mengedarkan narkoba. Sebelum 5 kilogram ini, mereka sudah mengedarkan 3 kg sabu,” ucapnya.
Saat ini penyidik tengah memburu RN, yang sudah masuk dalam DPO kepolisian. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan mati lantaran dianggap melanggar Pasal 112 jo 114 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)