Massa FPI Gelar Unjuk Rasa saat Sidang Praperadilan SP3 Kasus Rizieq

Senin, 08 Oktober 2018 - 13:43 WIB
Massa FPI Gelar Unjuk...
Massa FPI Gelar Unjuk Rasa saat Sidang Praperadilan SP3 Kasus Rizieq
A A A
BANDUNG - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) memadati Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/10/2018).

Mereka memprotes upaya hukum praperadilan yang dilakukan pihak pelapor Sukmawati Soekarnoputri terhadap keputusan Polda Jabar yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus penodaan Pancasila yang diduga dilakukan imam besar FPI Rizieq Syihab. Sebelumnya Polda Jabar menerbitkan SP3 atas kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Syihab pada Februari 2018.

Massa berpakaian putih-putih itu memenuhi sepenggal Jalan RE Martadinata di depan PN Bandung. Mereka berorasi menggunakan pengeras suara di atas mobil komando. Teriakan takbir bersahutan dari massa FPI.

Dalam orasinya, massa FPI menuntut pihak PN Bandung berlaku adil. "Jika imam besar kami (Rizieq Syihab), orang tua kami tidak ada keadilan, kami mendoakan agar Allah memberikan kesadaran, hidayah ke seluruh aparatur pemerintah yang bertugas," kata salah seorang perwakilan massa FPI dalam orasinya.

Dia melanjutkan, jika Rizieq Syihab tetap dipojokkan dan ditekan dalam kasus itu, massa FPI tidak akan tinggal dia. Mereka akan berjuang sampai titik darah penghabisan. "Kami doakan ya Allah tegur dengan teguran keras. Kami tidak akan tinggal diam selama imam besar, guru kami ditekan. Kami tetap perjuangan sampai titik darah penghabisan," ujarnya.

Sementara, sidang praperadilan yang berlangsung ruang sidang 1 dan dipimpin hakim tunggal Muhammad Razad ditunda. Pasalnya, pihak termohon yakni Polda Jabar tidak hadir. "Sidang akan dilanjutkan pekan depan," kata Razad.

Pihak pemohon dari Tim Pembela Pancasila Teddi Ardiansyah mengatakan, upaya hukum praperadilan dilakukan lantas Polda Jabar mengeluarkan SP3 atas kasus penistaan Pancasila yang diduga dilakukan Rizieq Syihab.

Sebab, berdasarkan fakta dan bukti-bukti, kasus itu harus dilanjutkan ke persidangan. "Alasan penyidik Polda Jabar mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti. Padahal, dari saksi-saksi, termasuk saksi ahli, telah memenuhi dua alat bukti," kata Teddi.

Pasal 184 KUH Pidana, ujar dia, dua alat bukti harus dikantongi untuk menetapkan tersangka dalam satu kasus. Alat bukti bisa berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka. "Ketika dikatakan tidak cukup bukti, ini jadi pertanyaan buat kami," ujarnya.
(wib)
Berita Terkait
Sidang Perdana 16 Maret...
Sidang Perdana 16 Maret 2021, Habib Rizieq Minta Dihadirkan di Pengadilan
Resmi Ajukan Praperadilan,...
Resmi Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Berharap pada Pengadilan
Habib Rizieq dan Jaksa...
Habib Rizieq dan Jaksa Penuntut Umum Akan Berhadapan Lagi di Pengadilan Tinggi DKI
Habib Rizieq Kembali...
Habib Rizieq Kembali Gugat Penyidik Polisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
JPU Ajukan Berkas Banding...
JPU Ajukan Berkas Banding Habib Rizieq ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tunjuk Dua Majelis Hakim Pimpin Sidang Perdana Habib Rizieq
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
21 menit yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
3 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
4 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
4 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
5 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
5 jam yang lalu
Infografis
Pengunjung Sidang Praperadilan...
Pengunjung Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dibatasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved