Habib Rizieq Kembali Gugat Penyidik Polisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rabu, 03 Februari 2021 - 13:49 WIB
loading...
Kuasa hukum Habib Rizieq usai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan Petamburan. Gugatan tersebut didaftarkan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021) ini.
Adapun gugatan tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PIT.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu (3/2/2021) dengan tergugat Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: FPI Pastikan Tidak Ada Aliran Uang untuk Terorisme, Justru untuk Kemanusiaan
"Hari ini, Rabu (3/2/2021) kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami di PN Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, di PN Jakarta Selatan.
Langkah ini merupakan gugatan praperadilan yang kedua diajukan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan. Dalam gugatan praperadilan sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara Tempuh Judicial Review ke MK
Menurut dia, penangkapan dan penahanan Habib Rizieq yang disangka melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, tidak relevan. Tindakan itu dianggap melanggar dan menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Adapun gugatan tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PIT.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu (3/2/2021) dengan tergugat Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: FPI Pastikan Tidak Ada Aliran Uang untuk Terorisme, Justru untuk Kemanusiaan
"Hari ini, Rabu (3/2/2021) kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami di PN Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, di PN Jakarta Selatan.
Langkah ini merupakan gugatan praperadilan yang kedua diajukan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Petamburan. Dalam gugatan praperadilan sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara Tempuh Judicial Review ke MK
Menurut dia, penangkapan dan penahanan Habib Rizieq yang disangka melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, tidak relevan. Tindakan itu dianggap melanggar dan menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Lihat Juga :