JPU Ajukan Berkas Banding Habib Rizieq ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Rabu, 02 Juni 2021 - 21:39 WIB
loading...
JPU Ajukan Berkas Banding...
Sidang Habib Rizieq Shihab menghadirkan sejumlah saksi di PN Jakarta Timur. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan kerumunan warga di Petamburan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, setelah banding diajukan perkara ini berlanjut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Optimistis Banding Diterima Majelis Hakim

"Berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kurun 14 hari sejak pernyataan banding," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (2/6/2021).

JPU secara resmi mengajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat 28 Mei 2021 sehari setelah sidang putusan digelar. Baca juga: JPU Anggap Pledoi Habib Rizieq Hanya Unek-unek Belaka

"Nanti berkas akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI. Putusannya bisa dibebaskan (dinyatakan tidak bersalah), bisa dikurangin, bisa ditambah hukumannya atau sama hukumannya," ujarnya.

Adapun, sambung Alex banding yang diajukan JPU terkait perkara kerumunan warga di Petamburan. Menurutnya, kubu Habib Rizieq pun masih memiliki kesempatan apabila hendak mengajukan banding dalam perkara Megamendung.

"Masih ada waktu besok terakhir mengajukan banding. Untuk sekarang baru berkas banding perkara nomor 221 dan 222 yang masuk (diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," tuturnya. Baca juga: Habib Rizieq Ajukan Banding Kasus Kerumunan Petamburan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Rekomendasi
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved