JPU Ajukan Berkas Banding Habib Rizieq ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Rabu, 02 Juni 2021 - 21:39 WIB
loading...
Sidang Habib Rizieq Shihab menghadirkan sejumlah saksi di PN Jakarta Timur. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan kerumunan warga di Petamburan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, setelah banding diajukan perkara ini berlanjut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Optimistis Banding Diterima Majelis Hakim
"Berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kurun 14 hari sejak pernyataan banding," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (2/6/2021).
JPU secara resmi mengajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat 28 Mei 2021 sehari setelah sidang putusan digelar. Baca juga: JPU Anggap Pledoi Habib Rizieq Hanya Unek-unek Belaka
"Nanti berkas akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI. Putusannya bisa dibebaskan (dinyatakan tidak bersalah), bisa dikurangin, bisa ditambah hukumannya atau sama hukumannya," ujarnya.
Adapun, sambung Alex banding yang diajukan JPU terkait perkara kerumunan warga di Petamburan. Menurutnya, kubu Habib Rizieq pun masih memiliki kesempatan apabila hendak mengajukan banding dalam perkara Megamendung.
"Masih ada waktu besok terakhir mengajukan banding. Untuk sekarang baru berkas banding perkara nomor 221 dan 222 yang masuk (diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," tuturnya. Baca juga: Habib Rizieq Ajukan Banding Kasus Kerumunan Petamburan
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, setelah banding diajukan perkara ini berlanjut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Optimistis Banding Diterima Majelis Hakim
"Berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kurun 14 hari sejak pernyataan banding," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (2/6/2021).
JPU secara resmi mengajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat 28 Mei 2021 sehari setelah sidang putusan digelar. Baca juga: JPU Anggap Pledoi Habib Rizieq Hanya Unek-unek Belaka
"Nanti berkas akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI. Putusannya bisa dibebaskan (dinyatakan tidak bersalah), bisa dikurangin, bisa ditambah hukumannya atau sama hukumannya," ujarnya.
Adapun, sambung Alex banding yang diajukan JPU terkait perkara kerumunan warga di Petamburan. Menurutnya, kubu Habib Rizieq pun masih memiliki kesempatan apabila hendak mengajukan banding dalam perkara Megamendung.
"Masih ada waktu besok terakhir mengajukan banding. Untuk sekarang baru berkas banding perkara nomor 221 dan 222 yang masuk (diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," tuturnya. Baca juga: Habib Rizieq Ajukan Banding Kasus Kerumunan Petamburan
Lihat Juga :