Habib Rizieq dan Jaksa Penuntut Umum Akan Berhadapan Lagi di Pengadilan Tinggi DKI

Kamis, 01 Juli 2021 - 16:02 WIB
loading...
Habib Rizieq dan Jaksa...
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya akan kembali berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana karantina kesehatan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kali ini perkaranya soal pengajuan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, proses banding untuk dua perkara yang menjerat Rizieq dalam proses akhir sebelum dilimpahkan ke PT DKI. "Berkas banding perkara nomor 221, 222, dan 226 sekarang dalam proses Inzage. Ini proses terakhir sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi," ujarnya, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Kasus RS UMMI Bogor, PN Jakarta Timur Terima Surat Banding dari Kuasa Hukum Habib Rizieq

Setelah semua berkas selesai masih ada lagi tahap terakhir yakni Inzage. Inzage adalah PN Jakarta Timur memanggil tim kuasa hukum Habib Rizieq dan JPU untuk saling memeriksa kelengkapan berkas banding sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

"Nanti apa dari mereka (kuasa hukum Rizieq dan JPU) ada catatan atau perbaikan, setelah itu berkas dikirim. Tapi, kalau mereka enggak datang untuk Inzage atau enggak ada catatan perbaikan pun berkas tetap kita kirim," kata Alex.

Dia menuturkan hasil inzage tidak memengaruhi waktu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tinggi karena tahap utama yakni surat pernyataan banding sudah diterima Pengadilan Negeri.
Baca juga: Berhak Dapat Grasi, Habib Rizieq Harus Mengajukan Permohonan Sendiri ke Jokowi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Rekomendasi
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
Tembus Cetakan ke-100,...
Tembus Cetakan ke-100, Buku Filosofi Teras Resmi Diadaptasi Jadi Film Layar Lebar!
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Infografis
Presiden Rusia, Iran,...
Presiden Rusia, Iran, dan Turki akan Bertemu di Teheran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved