Polsek KPN Parepare Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu-Sabu
A
A
A
PAREPARE - Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu, melalui Pelabuhan Ajatappareng Parepare yang diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Thalia asal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltra), Jumat 5 Oktober 2018. Sebanyak 6 kilogram sabu-sabu diamankan dari tangan lelaki berininsial FS.
Kapolsek KPN Parepare AKP Saharuddin mengatakan, terungkapnya upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut, bermula dari kegiatan patroli rutin personel Polsek KPN setiap ada kapal dari luar pulau bersandar di dermaga pelabuhan Ajatapareng. Saat itu, gerak-gerik seorang penumpang yang turun dari KM Thalia, mencurigakan petugas Polsek KPN.
"Dan benar saja. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam bungkus kristal bening yang diduga sabu-sabu dari barang bawaan pelaku yang merupakan warga Nunukan," katanya, Minggu (7/10/2018).
Sejauh ini, kata Saharuddin, pemeriksaan yang dilakukan personel Polsek KPN dibackup Polres Parepare, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Meski secara manual, kata dia, namun pemeriksaan barang bawaan penumpang yang turun melalui pelabuhan antar pulau tersebut dilakukan dengan ketat.
Sementara itu, Kapolres Parepare AKBP Pria Budi mengatakan, pelaku FS berupaya mengecoh petugas dengan menyembunyikan sabu-sabu yang telah dikemas dalam enam bungkus plastik bening, pada kardus bekas bungkusan kecap. Bersama pelaku, kata Pria, ikut diamankan lelaki HF uang diduga berperan sebagai kurir narkoba.
Pria mengungkapkan, dari keterangan kedua pelaku, inisial lain muncul, yakni TP warga Kabupaten Sidrap sebagai pemesan barang haram tersebut dan juga telah berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran hingga ke Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
"Nilai narkoba yang disita ini cukup besar. Ditaksir Rp9 miliar, karena setiap kilogramnya seharga Rp1,5 miliar," terangnya. Ketiga terduga, tambah Pria, sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek KPN Parepare AKP Saharuddin mengatakan, terungkapnya upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut, bermula dari kegiatan patroli rutin personel Polsek KPN setiap ada kapal dari luar pulau bersandar di dermaga pelabuhan Ajatapareng. Saat itu, gerak-gerik seorang penumpang yang turun dari KM Thalia, mencurigakan petugas Polsek KPN.
"Dan benar saja. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam bungkus kristal bening yang diduga sabu-sabu dari barang bawaan pelaku yang merupakan warga Nunukan," katanya, Minggu (7/10/2018).
Sejauh ini, kata Saharuddin, pemeriksaan yang dilakukan personel Polsek KPN dibackup Polres Parepare, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Meski secara manual, kata dia, namun pemeriksaan barang bawaan penumpang yang turun melalui pelabuhan antar pulau tersebut dilakukan dengan ketat.
Sementara itu, Kapolres Parepare AKBP Pria Budi mengatakan, pelaku FS berupaya mengecoh petugas dengan menyembunyikan sabu-sabu yang telah dikemas dalam enam bungkus plastik bening, pada kardus bekas bungkusan kecap. Bersama pelaku, kata Pria, ikut diamankan lelaki HF uang diduga berperan sebagai kurir narkoba.
Pria mengungkapkan, dari keterangan kedua pelaku, inisial lain muncul, yakni TP warga Kabupaten Sidrap sebagai pemesan barang haram tersebut dan juga telah berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran hingga ke Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
"Nilai narkoba yang disita ini cukup besar. Ditaksir Rp9 miliar, karena setiap kilogramnya seharga Rp1,5 miliar," terangnya. Ketiga terduga, tambah Pria, sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(wib)