Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Laporan Terhadap Pengusaha Gula

Rabu, 03 Oktober 2018 - 13:43 WIB
Polisi Periksa 10 Saksi...
Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Laporan Terhadap Pengusaha Gula
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sebanyak 10 saksi terkait leporan terhadap pengusaha gula berinisial GJ. Disisi lain, GJ kembali melakukan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Pol Daniel Tahi Silitonga mengatakan, penyidikan kasus dengan telapor GJ terus dilakukan. "Proses (penyidikan) jalan terus. Peradilannya jalan terus. Hukum kita hargai semua. Praperadilan kita hadapi saja dengan tenang. Sejauh ini lebih dari 10 saksi sudah dipanggil, ahli-ahli sudah dimintai keterangan dan segala macam," kata Daniel kepada wartawan pada Selasa (2/10/2018).
Daniel menuturkan, praperadilan yang kembali dilakukan GJ tentunya akan dihadapi dengan tenang. Meskipun pada pekan lalu, GJ sudah mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas perkara yang sama.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan GJ akan berlangsung pada Senin (8/10/2018) mendatang.
GJ kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap salah satu perusahaannya, PT MK. Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.
Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016. Ketiga surat perintah penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum, dan harus dibatalkan lantaran perkara tersebut memiliki subyek, obyek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (Nebis In Idem) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013.

Pihak GJ dan pemohon lainnya menganggap putusan PK MA tersebut telah berkuatan hukum tetap dengan putusan perkara yang disidik Bareskrim termasuk bukan perkara pidana, perkara telah kedaluwarsa, dan penyidik dilarang memproses hukum apapun terhadap laporan atasnama Toh Keng Siong.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
49 menit yang lalu
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
59 menit yang lalu
Menteri dan Deretan...
Menteri dan Deretan Tokoh Daerah Bedah Transisi Ekonomi Jakarta
1 jam yang lalu
Al-Hamidiyah Innovation...
Al-Hamidiyah Innovation Showcase 2026: Ajang Inovasi dan Kreativitas Generasi Masa Depan
1 jam yang lalu
KRL Duri-Tangerang Gangguan,...
KRL Duri-Tangerang Gangguan, Penumpang Cemas
1 jam yang lalu
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
1 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved