Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Laporan Terhadap Pengusaha Gula

Rabu, 03 Oktober 2018 - 13:43 WIB
Polisi Periksa 10 Saksi...
Polisi Periksa 10 Saksi Terkait Laporan Terhadap Pengusaha Gula
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sebanyak 10 saksi terkait leporan terhadap pengusaha gula berinisial GJ. Disisi lain, GJ kembali melakukan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Pol Daniel Tahi Silitonga mengatakan, penyidikan kasus dengan telapor GJ terus dilakukan. "Proses (penyidikan) jalan terus. Peradilannya jalan terus. Hukum kita hargai semua. Praperadilan kita hadapi saja dengan tenang. Sejauh ini lebih dari 10 saksi sudah dipanggil, ahli-ahli sudah dimintai keterangan dan segala macam," kata Daniel kepada wartawan pada Selasa (2/10/2018).
Daniel menuturkan, praperadilan yang kembali dilakukan GJ tentunya akan dihadapi dengan tenang. Meskipun pada pekan lalu, GJ sudah mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas perkara yang sama.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan GJ akan berlangsung pada Senin (8/10/2018) mendatang.
GJ kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap salah satu perusahaannya, PT MK. Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.
Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016. Ketiga surat perintah penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum, dan harus dibatalkan lantaran perkara tersebut memiliki subyek, obyek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (Nebis In Idem) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013.

Pihak GJ dan pemohon lainnya menganggap putusan PK MA tersebut telah berkuatan hukum tetap dengan putusan perkara yang disidik Bareskrim termasuk bukan perkara pidana, perkara telah kedaluwarsa, dan penyidik dilarang memproses hukum apapun terhadap laporan atasnama Toh Keng Siong.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
27 menit yang lalu
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
8 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
10 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
10 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
12 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
12 jam yang lalu
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved