Polair Kepri Amankan Bahan Bom Berupa 3 Detonator dan 4 Karung Urea

Selasa, 02 Oktober 2018 - 18:47 WIB
Polair Kepri Amankan Bahan Bom Berupa 3 Detonator dan 4 Karung Urea
Polair Kepri Amankan Bahan Bom Berupa 3 Detonator dan 4 Karung Urea
A A A
BATAM - Direktorat Polair (Ditpolair) Polda Kepri mengamankan seorang berinisial LL karena kedapatan membawa 4 karung pupuk urea dengan total berat 100,8 kilogram dan 3 unit detonator. Bahan-bahan ini merupakan komponen untuk membuat bom ikan.

Tersangka LL diamankan, Kamis (20/9/2018) pukul 07.30 WIB saat Kapal Patroli (KP) Polisi XXXI–1005 Ditpolairud Polda Kepri melintas di sekitar perairan Tanjung Kalang, Bintan, Kepri. Saat itu petugas Ditpolair memberhentikan 1 unit kapal motor kemudian memeriksanya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa 1 unit kapal motor tersebut tanpa nama dinakhodai oleh LL berlayar dari Pelabuhan Pelni Kijang, Bintan, Kepri dengan tujuan ke perairan Pulau Numbing, Kijang, Bintan," kata Direktur Direktorat Polair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga saat ekspos kasus, Selasa (2/10/2018).

"Ssetelah diperiksa, kapal tanpa nama ini juga tanpa dilengkapi dengan dokumen ataupun izin dari pemerintah," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan bahan baku peledak tersebut digunakan bahan membuat ikan yang dapat merusak ekosistem dan terumbu karang.

Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal tanpa nama, 4 karung pupuk urea dengan berat 100,8 kg, 3 buah detonator. Tersangka berinisial LL diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman hukumananya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun penjara," ujarnya.

LL diketahui membawa bahan-bahan pembuat bom ikan karena berniat melakukan pengeboman ikan di Bangka Belitung. Pihak Ditpolair Polda Kepri saat ini tengah menyelidiki tersangka ini membeli bahan bahan tersebut, di mana dan pada siapa.
"Dari hasil pengembangan sudah dicari beberapa orang yang diduga menjual, sudah dilakukan pendalaman dan satu orang masih dicari. Saat ini kemungkinan sudah di Bangka," ujar Benyamin.

Benyamin Sapta menjelaskan dampak yang ditimbulkan dari pengeboman ikan akan sangat merugikan. Sebab cara menangkap ikan dengan cara membius dan melakukan pemboman ikan dapat merusak ekosistem. "Makanya dilarang, dampaknya sangat bahaya. Memang hasil tangkapan banyak tapi ekosistem rusak," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3868 seconds (0.1#10.140)