Ratusan Ribu Rumah di Kabupaten Sleman Tak Miliki IMB

Selasa, 02 Oktober 2018 - 16:00 WIB
Ratusan Ribu Rumah di...
Ratusan Ribu Rumah di Kabupaten Sleman Tak Miliki IMB
A A A
SLEMAN - Ratusan ribu rumah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum memiliki izin memiliki bangunan (IMB). Data pemkab menyebutkan dari 300.000 rumah, yang sudah mempunyai IMB baru 118.000 unit atau 39%.

Atas kondisi ini Pemkab Sleman mendorong warga yang belum memiliki IMB untuk mengurusnya, yaitu melalui program retribusi gratis atau tanpa dipungut bagi warga kurang mampu dan dispensasi hingga 50% bagi masyarakat umum. Terutama rumah yang dibangun sebelum 2012 dengan luasan maksimal 300 m2 dan satu lantai.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (PMPPT) Sleman Sutadi Gunarto mengatakan, mulai Oktober hingga Desember 2018 memberikan kemudahan bagi warga yang akan mengurus IMB tersebut. Baik syarat maupun hal teknis lainnya. "Asalkan semua persyaratan lengkap, IMB akan keluar dalam waktu 10 hari sejak didaftarkan," kata Sutadi di Sleman, Selasa (2/10/2018).

Sutadi menjelaskan untuk mekanisme pengurusan IMB ini tidak ada bedanya dengan pengurusan umumnya. Bahkan yang mengikuti program ini lebih mudah. Hanya untuk dari warga yang kurang mampu harus ada surat keterangan dari instansi berwenang.

"Kami targetkan selama tiga bulan ini dapat menerbitkan 5.000 IMB," kata Sutadi di Sleman, Selasa (2/10/2018).

Menurut Sutadi, program ini tetap akan berlanjut hingga 2019, bahkan jumlahnya lebih besar yaitu 19.000 IMB. Diharapkan dengan langkah ini, bukan hanya meningkatkan kesadaran warga dalam tertib administrasi, tapi jumlah rumah dan bangunan yang sudah ber-IMB dapat mencapai 51%.

Sekretaris DPMPPT Sleman Triana Wahyuningsih menambahkan kebanyakan rumah yang belum ber-IMB ini rata-rata belum bersertifikat atau hanya berupa letter C. Sebab syarat mengurus IMB harus bersertifikat. Namun dengan program ini, tidak harus bersertifikat, asalkan ada surat keterangan dan gambar rumah bisa mendapatkan IMB.

"Program ini tidak berlaku bagi rumah yang ada di sepadan sungai dan jalan, baik jalan nasional, provinsi dan kabupaten," katanya.

Warga Seyegan, Margokaton, Seyegan, Sleman, Halimah mengatakan hampir seluruh tempat tinggalnya belum memiliki IMB. Sebab rata-rata lahan yang ditempati belum bersertifikat atau masih letter C. Karena itu, sangat senang dengan adanya program ini. Apalagi bagi warga kurang mampu tanpa ada retribusi.
(amm)
Berita Terkait
DPMPTS Wajo Hadirkan...
DPMPTS Wajo Hadirkan Inovasi Baru untuk Permudah Perizinan
Pacu Realisasi Investasi,...
Pacu Realisasi Investasi, Pemkab Lutra Gelar Bimtek Perizinan Berusaha
Buat Sejumlah Inovasi,...
Buat Sejumlah Inovasi, Pemkab Pinrang Raih Penghargaan Layanan Perizinan
Bupati Bantaeng Buka...
Bupati Bantaeng Buka Bimtek Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Indogrosir Sleman Beroperasi...
Indogrosir Sleman Beroperasi Lagi, Ini Kata Pemkab Sleman
Layanan Perizinan Kabupaten...
Layanan Perizinan Kabupaten Bantaeng Terbaik di Sulsel
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
1 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
2 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
2 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
3 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
4 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
5 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved