Ratusan Ribu Rumah di Kabupaten Sleman Tak Miliki IMB

Selasa, 02 Oktober 2018 - 16:00 WIB
Ratusan Ribu Rumah di...
Ratusan Ribu Rumah di Kabupaten Sleman Tak Miliki IMB
A A A
SLEMAN - Ratusan ribu rumah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum memiliki izin memiliki bangunan (IMB). Data pemkab menyebutkan dari 300.000 rumah, yang sudah mempunyai IMB baru 118.000 unit atau 39%.

Atas kondisi ini Pemkab Sleman mendorong warga yang belum memiliki IMB untuk mengurusnya, yaitu melalui program retribusi gratis atau tanpa dipungut bagi warga kurang mampu dan dispensasi hingga 50% bagi masyarakat umum. Terutama rumah yang dibangun sebelum 2012 dengan luasan maksimal 300 m2 dan satu lantai.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (PMPPT) Sleman Sutadi Gunarto mengatakan, mulai Oktober hingga Desember 2018 memberikan kemudahan bagi warga yang akan mengurus IMB tersebut. Baik syarat maupun hal teknis lainnya. "Asalkan semua persyaratan lengkap, IMB akan keluar dalam waktu 10 hari sejak didaftarkan," kata Sutadi di Sleman, Selasa (2/10/2018).

Sutadi menjelaskan untuk mekanisme pengurusan IMB ini tidak ada bedanya dengan pengurusan umumnya. Bahkan yang mengikuti program ini lebih mudah. Hanya untuk dari warga yang kurang mampu harus ada surat keterangan dari instansi berwenang.

"Kami targetkan selama tiga bulan ini dapat menerbitkan 5.000 IMB," kata Sutadi di Sleman, Selasa (2/10/2018).

Menurut Sutadi, program ini tetap akan berlanjut hingga 2019, bahkan jumlahnya lebih besar yaitu 19.000 IMB. Diharapkan dengan langkah ini, bukan hanya meningkatkan kesadaran warga dalam tertib administrasi, tapi jumlah rumah dan bangunan yang sudah ber-IMB dapat mencapai 51%.

Sekretaris DPMPPT Sleman Triana Wahyuningsih menambahkan kebanyakan rumah yang belum ber-IMB ini rata-rata belum bersertifikat atau hanya berupa letter C. Sebab syarat mengurus IMB harus bersertifikat. Namun dengan program ini, tidak harus bersertifikat, asalkan ada surat keterangan dan gambar rumah bisa mendapatkan IMB.

"Program ini tidak berlaku bagi rumah yang ada di sepadan sungai dan jalan, baik jalan nasional, provinsi dan kabupaten," katanya.

Warga Seyegan, Margokaton, Seyegan, Sleman, Halimah mengatakan hampir seluruh tempat tinggalnya belum memiliki IMB. Sebab rata-rata lahan yang ditempati belum bersertifikat atau masih letter C. Karena itu, sangat senang dengan adanya program ini. Apalagi bagi warga kurang mampu tanpa ada retribusi.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1390 seconds (0.1#10.140)