Dapat Bantuan Uang, Parpol di Salatiga Diminta Tertib Administrasi

Rabu, 26 September 2018 - 20:35 WIB
Dapat Bantuan Uang,...
Dapat Bantuan Uang, Parpol di Salatiga Diminta Tertib Administrasi
A A A
SALATIGA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Salatiga, Jawa Tengah meminta kepada pengurus partai politik (parpol) penerima bantuan keuangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga untuk tertib administrasi, penggunaan dan tertib pertanggungjawaban. Karena penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan parpol diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kepala Badan Kesbapol Kota Salatiga Agung Nugroho mengatakan, permintaan tersebut telah disampaikan kepada pengurus masing-masing parpol saat sosialisasi pengajuan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik. "Kami mengajak semua pengurus parpol untuk tertib administrasi guna meningkatkan akuntabilitas bantuan keuangan parpol," katanya, Rabu (26/9/2018).

Dia berharap dengan memahami administrasi, maka pengajuan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol akan lebih baik. "Kami berharap pengajuan dan penggunaan bantuan keuangan parpol bisa sesuai dengan amanat Perwali No.41 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Kepada Partai Politik," ujarnya.

Senada, Asisten Pemerintahan Setda Kota Salatiga Gati Setiti meminta seluruh parpol untuk berkomitmen melaksanakan tertib administrasi bantuan keuangan parpol. "Mari kita berkomitmen untuk tertib administrasi bantuan keuangan parpol yang tercermin dalam tertib perhitungan besaran bantuan, tertib penganggaran dalam APBD, tertib pengajuan bantuan, tertib verifikasi kelengkapan administrasi, tertib penyaluran bantuan, tertib penggunaan dan tertib pertanggungjawaban," katanya.

Dia menjelaskan, bantuan yang bersumber dari APBN atau APBD tersebut merupakan hak parpol yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Setiap tahun Pemkot Salatiga menyalurkan bantuan parpol berdasarkan hasil pemilu legislatif yaitu senilai Rp6.364 per suara sah.

"Nilai tersebut lebih besar 400% dibandingkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 yang sebesar Rp500 per suara sah. Kami berharap, bantuan yang telah disalurkan dapat disyukuri bersama serta dapat dipertanggungjawabkan secara formil dan materiil," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)