3 Pelaku Curamor Bersenjata Soft Gun Dibekuk Polisi
A
A
A
DELISERDANG - Petugas Reskrim Polsekta Hamparan Perak menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor di Dusun IV Karang Luas, Desa Bulu China, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (26/9/2018).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ihkwan Lubis mengatakan, ketiga pelaku pencurian sepeda motor ini menggunakan senjata soft gun saat menjalankan aksinya. “Mereka mencegat korban serta menodongkan pisau dan soft gun, sehingga korban ketakutan. Sedangkan hasil curian sebagian sudah dijual ke Banda Aceh,” katanya.
Ketiga pelaku yang ditangkap, adalah Ramli alias Pak Wahyu (42), warga Desa Klumpang Kebun; Abdul Halim (36), warga Dusun 1, Desa Sialang Muda ;dan Khairuddin Siregar alias Udin (62), warga Dusun III Depok Jaya, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Polisi selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti 14 unit sepeda motor, dua pucuk senjata soft gun, tiga set STNK yang dipalsukan, dan beberapa unit pelat nomor sepeda motor yang disimpan di gudang di kawasan Hamparan Perak. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) subs 480 jo 64 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ihkwan Lubis mengatakan, ketiga pelaku pencurian sepeda motor ini menggunakan senjata soft gun saat menjalankan aksinya. “Mereka mencegat korban serta menodongkan pisau dan soft gun, sehingga korban ketakutan. Sedangkan hasil curian sebagian sudah dijual ke Banda Aceh,” katanya.
Ketiga pelaku yang ditangkap, adalah Ramli alias Pak Wahyu (42), warga Desa Klumpang Kebun; Abdul Halim (36), warga Dusun 1, Desa Sialang Muda ;dan Khairuddin Siregar alias Udin (62), warga Dusun III Depok Jaya, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Polisi selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti 14 unit sepeda motor, dua pucuk senjata soft gun, tiga set STNK yang dipalsukan, dan beberapa unit pelat nomor sepeda motor yang disimpan di gudang di kawasan Hamparan Perak. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) subs 480 jo 64 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
(wib)