Polri Cari Bukti Tambahan Terkait Pelaporan Terhadap Pengusaha Gula

Rabu, 26 September 2018 - 10:00 WIB
Polri Cari Bukti Tambahan...
Polri Cari Bukti Tambahan Terkait Pelaporan Terhadap Pengusaha Gula
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim mencari alat bukti tambahan guna membuktikan dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan pengusaha gula GJ agar hasil penyidikan lebih kuat.

"Proses yang kita lakukan menambah alat bukti agar satu penyidikan lebih firm," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipiddeksus) Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga di Jakarta.

Daniel menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan sebanyak-banyaknya alat bukti. Jika alat bukti kuat, lanjut Daniel, maka akan melahirkan keyakinan pada penuntut umum untuk melanjutkan kasus hingga meja hijau.

"Untuk menyangka seseorang menjadi pelaku tidak cukup hanya satu alat bukti. Dalam undang-undang, KUHAP memberikan fasilitas minimal dua alat bukti. Alat bukti yang minimal itu juga kadang-kadang kita tambah dengan alat bukti yg lain agar meyakinkan," jelas Daniel.

Daniel menegaskan langkah kedua yang dilakukan penyidik Bareskrim untuk memperkuat dan meyakinkan kejaksaan di peradilan tuduhan terhadap GJ.
Daniel menuturkan penyidik belum meminta keterangan GJ karena akan melakukan gelar perkara terlebih dulu untuk memutuskan perlu atau tidaknya GJ dimintai keterangan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menambahkan, keputusan GJ mencabut gugatan praperadilan menjadikan polisi melanjutkan penyidikan.

"Terus akan jalan (perkaranya). Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan praperadilannya dihentikan, lanjut kasusnya. Sekarang penyidikan. Statusnya GJ masih saksi," ungkap Dedi.

Dedi menuturkan penyidik saat ini sedang melakukan proses pembuktian secara teliti dan menggunakan metode ilmiah agar menghasilkan kesimpulan yang komperhensif. Dedi menambahkan, penyidik juga mengundang ahli untuk menganalisa perkara ini.

"Kita tidak boleh gegabah. Proses pembuktian secara ilmiah terus jalan secara komprehensif. Kita mengundang ahli juga untuk memantapkan (penyidikan)," tegasnya.

Dedi menuturkan penyidik Polri telah melakukan proses hukum sesuai mekanisme yang legal dan prosedural.

Sementara itu, pengacara GJ, Marx Andryan belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan kasus yang menyeret kliennya tersebut.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
1 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
3 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
3 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
3 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
4 jam yang lalu
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved