Punya Wanita Idaman Lain, Suami Cekik Istri Hingga Tewas
A
A
A
KARAWANG - Polres Karawang meringkus Amun (42) pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Suhaeni (45). Pelaku mencekik istrinya sampai tewas sedang tidur di kamar.
Amun tega membunuh istrinya karena memiliki wanita idaman lain, yaitu Nuraeni. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya Kampung Rawabagi Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur.
"Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku membunuh istrinya karena memiliki wanita lain. Dia juga mengaku rumah tangganya sering cekcok. Kita masih dalami seluruh pengakuan tersangka," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspose di Mapolres Karawang, Rabu (26/9/2018).
Menurut Slamet peristiwa pembunuhan terjadi pada 1 September 2018 sekitar pukul 7.00 WIB. Saat itu korban masih tertidur di rumah kontrakannya dDi Kampung Rawabagi RT 03/16, Kelurahan Plumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.
Saat korban tertidur tersangka masuk ke kamar dan langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Korban sempat terbangun dan berontak, namun pelaku makin mengencangkan cekikannya. "Tersangka baru menghentikan cekikan setelah memastikan korban tewas." katanya.
Slamet mengatakan, tersangka mengaku melakukan pembunuhan tersebut seorang diri. Dia nekat membunuh istrinya karena sering cekcok. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka mengaku memiliki wanita idaman lain (WIL).
"Seluruh pengakuan tersangka kita dalami lagi. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan ini. Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP " katanya.
Amun tega membunuh istrinya karena memiliki wanita idaman lain, yaitu Nuraeni. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya Kampung Rawabagi Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur.
"Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku membunuh istrinya karena memiliki wanita lain. Dia juga mengaku rumah tangganya sering cekcok. Kita masih dalami seluruh pengakuan tersangka," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspose di Mapolres Karawang, Rabu (26/9/2018).
Menurut Slamet peristiwa pembunuhan terjadi pada 1 September 2018 sekitar pukul 7.00 WIB. Saat itu korban masih tertidur di rumah kontrakannya dDi Kampung Rawabagi RT 03/16, Kelurahan Plumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.
Saat korban tertidur tersangka masuk ke kamar dan langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Korban sempat terbangun dan berontak, namun pelaku makin mengencangkan cekikannya. "Tersangka baru menghentikan cekikan setelah memastikan korban tewas." katanya.
Slamet mengatakan, tersangka mengaku melakukan pembunuhan tersebut seorang diri. Dia nekat membunuh istrinya karena sering cekcok. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka mengaku memiliki wanita idaman lain (WIL).
"Seluruh pengakuan tersangka kita dalami lagi. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan ini. Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP " katanya.
(wib)