Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Ruislag Lahan Pemkot Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi ruislag (tukar guling) lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Abadi Purna Utama.
Keempat tersangka adalah mantan Plt Sekda Pemkot Surabaya, Muhammad Jasin; mantan Kabag Pemerintahan Kota Surabaya, Sugiharto; dan dua mantan Direktut PT Abadi Purna Utama, Hasan Afandi dan Lukman Jafar. Ruislag ini terjadi pada 2001, yakni semasa Wali Kota Surabaya dijabat Sunarto.
Lahan Pemkot Surabaya yang di-ruislag adalah tanah kas desa di Semolowaru, Kelurahan Manyar Sabrangan, seluas 90.000 meter persegi, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001.
Kasatreskim Polrestabes Surabaya AKPB Sudamiran mengungkapkan, dalam realisasinya PT Abadi Purna Utama memberikan lahan pengganti yang berlokasi di Kelurahan Keputih Surabaya seluas 56.487 meter persegi. Pihaknya menduga, ada selisih lahan 33.513 meter persegi dalam proses ruislag ini.
Hal itu menyebabkan Pemkot Surabaya menderita kerugian senilai Rp8 miliar. “Kerugian itu berdasarkan audit perhitungan kerugian negara di tahun 2001," katanya, Selasa (25/9/2018).
Dia menyatakan, Polrestabes Surabaya telah menyelidiki kasus ini sejak 2016. Di antaranya, telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim untuk mengaudit kerugian negara dari proses ruislag tersebut.
Ruislag ini, kata dia, awalnya dimaksudkan untuk pembangunan pertokoan. Tapi sampai sekarang lahan yang di-ruislag masih berupa tanah kosong.
“Kami masih belum melakukan penahanan pada keempat tersangka. Sunarto (wali kota Surabaya saat itu) juga ditetapkan tersangka. Karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penetapan tersangkanya batal demi hukum,” tandas Sudamiran.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Keempat tersangka adalah mantan Plt Sekda Pemkot Surabaya, Muhammad Jasin; mantan Kabag Pemerintahan Kota Surabaya, Sugiharto; dan dua mantan Direktut PT Abadi Purna Utama, Hasan Afandi dan Lukman Jafar. Ruislag ini terjadi pada 2001, yakni semasa Wali Kota Surabaya dijabat Sunarto.
Lahan Pemkot Surabaya yang di-ruislag adalah tanah kas desa di Semolowaru, Kelurahan Manyar Sabrangan, seluas 90.000 meter persegi, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001.
Kasatreskim Polrestabes Surabaya AKPB Sudamiran mengungkapkan, dalam realisasinya PT Abadi Purna Utama memberikan lahan pengganti yang berlokasi di Kelurahan Keputih Surabaya seluas 56.487 meter persegi. Pihaknya menduga, ada selisih lahan 33.513 meter persegi dalam proses ruislag ini.
Hal itu menyebabkan Pemkot Surabaya menderita kerugian senilai Rp8 miliar. “Kerugian itu berdasarkan audit perhitungan kerugian negara di tahun 2001," katanya, Selasa (25/9/2018).
Dia menyatakan, Polrestabes Surabaya telah menyelidiki kasus ini sejak 2016. Di antaranya, telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim untuk mengaudit kerugian negara dari proses ruislag tersebut.
Ruislag ini, kata dia, awalnya dimaksudkan untuk pembangunan pertokoan. Tapi sampai sekarang lahan yang di-ruislag masih berupa tanah kosong.
“Kami masih belum melakukan penahanan pada keempat tersangka. Sunarto (wali kota Surabaya saat itu) juga ditetapkan tersangka. Karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penetapan tersangkanya batal demi hukum,” tandas Sudamiran.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
(wib)