Penyelundupan Narkoba Senilai Rp13 Miliar Lewat Pelabuhan Bakauheni Digagalkan

Selasa, 25 September 2018 - 09:12 WIB
Penyelundupan Narkoba...
Penyelundupan Narkoba Senilai Rp13 Miliar Lewat Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
A A A
BAKAUHENI - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 9 kilogram sabu dan 6 kilogram ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Narkotika golongan 1 senilai Rp13 miliar lebih ini diselundupkan atas perintah oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, pengamanan narkotika golongan 1 jenis sabu dan ganja tersebut dilakukan dari kendaraan ekspedisi Indah Logistik Cargo warna orange dengan nomor polisi BA 8276 QU.

Personel Satnarkoba memeriksa satu kardus berlakban coklat yang bertuliskan pengirim asal Padang dan penerima bernama Jian di Jakarta Selatan saat dilakukan pemeriksaan ternyata ada 9 paket narkotika jenis sabu.

Dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap 1 orang tersangka penerima paket yang bernama Islami Akbarsyah, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang perempuan bernama Elis yang sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Rencananya barang tersebut akan dikirimkan kepada seseorang bernama Jian, tersangka dijanjikan upah oleh Elis sebesar Rp20 juta dan baru diterima sebesar Rp2 juta dengan cara ditransfer melalui rekening.

Sementara itu barang bukti narkotika jenis ganja diamankan dari tersangka bernama David Susilo asal Labuhan Batu Sumatera Utara. Tersangka diamankan di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni saat naik kendaraan bus umum.

Tersangka diamankan polisi karena terbukti membawa narkotika jenis ganja sebanyak 10 paket narkotika seberat 6,3 kilogram. Tersangka mengaku bersedia mengambil barang haram tersebut atas perintah Juliandi Sumarlin tersangka lain karena butuh modal untuk bisnis reparasi jok mobil.

Akibat perbuatannya kini para tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan denda Rp10 miliar.
(sms)
Berita Terkait
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Bandar Sabu-Sabu Jaringan...
Bandar Sabu-Sabu Jaringan Internasional Tewas Ditembak Polisi
3 Kurir Sabu Jaringan...
3 Kurir Sabu Jaringan Bandar Lapas Tangerang, Bogor, dan Jakarta Dibekuk Polisi
Dua Kurir Jaringan Internasional...
Dua Kurir Jaringan Internasional Bawa Sabu 3 Kg Diringkus di Medan
7 Kurir Narkoba Jaringan...
7 Kurir Narkoba Jaringan Laos Malaysia Tertangkap Selundupkan Sabu dan Ekstasi
Polsek Patumbak Sita...
Polsek Patumbak Sita Sabu 11 Kg Jaringan Internasional
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
7 jam yang lalu
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
8 jam yang lalu
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
9 jam yang lalu
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
11 jam yang lalu
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
11 jam yang lalu
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
11 jam yang lalu
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved