Tersangka Penyelewengan BBM Terancam 3 Tahun Penjara

Selasa, 25 September 2018 - 06:50 WIB
Tersangka Penyelewengan...
Tersangka Penyelewengan BBM Terancam 3 Tahun Penjara
A A A
BATAM - Pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang sempat viral di medsos yakni PG (49) terancam hukuman 3 tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukum 3 tahun penjara," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur, Senin (24/9/2018).

Kata dia, tersangka ini tidak memilki izin niaga atau usaha dari Pertamina pada jalur yang resmi. Dimana pelaku yang merupakan warga Sagulung ini sebelumnya berhasil diamankan pada Sabtu (22/9/2018) kemarin di SPBU Simpang Tobing.

"Dari tersangka diamankan satu mobil Xenia BP 1030 JR beserta 9 dirigen yang bermuatan 35 liter per dirigen," ujarnya.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan kepada tersangka ini yang bersangkutan mengaku melakukan penyalinan BBM tersebut ke dalam dirigen untuk diperjualbelikan kembali dalam bentuk eceran. Menurut pengakuannya hal ini sudah dilakukan selama 6 bulan terakhir.

"Setelah disalin, dijual kembali dalam bentuk eceran yang biasa dijual di pinggir jalan pakai botol dan keuntungannya dalam sehari berkisar Rp100 sampai Rp150 Ribu," ujarnya.

Kasus ini akan dilimpahkan ke Polresta Barelang, dan tersangka menjalani wajib lapor 1 x 24 jam karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. "Kami akan limpahkan kasus ini ke Polresta Barelang," tutupnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait kasus ini. “Atas informasi masyarakat, Polda Kepri langsung bergerak cepat untuk melakukan penindakan," ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan hal sama. Karena hal ini bisa membahayakan dalam prespektif keamanan karena menempatkan dan membawa BBM tersebut. Menurutnya, apabila masyarakat ingin berwirausaha agar menempuh jalur yang resmi.
(rhs)
Berita Terkait
Bea Cukai Tangkap Kapal...
Bea Cukai Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal di Kepri, Begini Modusnya
Bea Cukai Tangkap Kapal...
Bea Cukai Tangkap Kapal Tangker Penyelundup BBM Ilegal di Laut Kepri
Pertashop Mulai Merambah...
Pertashop Mulai Merambah ke Kepulauan Riau
KKP Segel Proyek Reklamasi...
KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal di Kepulauan Riau
Ombudsman RI Sarankan...
Ombudsman RI Sarankan Bupati Natuna Lakukan Pengawasan Izin Tambang
Penampungan TKI Ilegal...
Penampungan TKI Ilegal Digerebek Polisi Batam Kepulauan Riau
Berita Terkini
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
33 menit yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
1 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
2 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
3 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
4 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
4 jam yang lalu
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved