Tersangka Penyelewengan BBM Terancam 3 Tahun Penjara
A
A
A
BATAM - Pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang sempat viral di medsos yakni PG (49) terancam hukuman 3 tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukum 3 tahun penjara," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur, Senin (24/9/2018).
Kata dia, tersangka ini tidak memilki izin niaga atau usaha dari Pertamina pada jalur yang resmi. Dimana pelaku yang merupakan warga Sagulung ini sebelumnya berhasil diamankan pada Sabtu (22/9/2018) kemarin di SPBU Simpang Tobing.
"Dari tersangka diamankan satu mobil Xenia BP 1030 JR beserta 9 dirigen yang bermuatan 35 liter per dirigen," ujarnya.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan kepada tersangka ini yang bersangkutan mengaku melakukan penyalinan BBM tersebut ke dalam dirigen untuk diperjualbelikan kembali dalam bentuk eceran. Menurut pengakuannya hal ini sudah dilakukan selama 6 bulan terakhir.
"Setelah disalin, dijual kembali dalam bentuk eceran yang biasa dijual di pinggir jalan pakai botol dan keuntungannya dalam sehari berkisar Rp100 sampai Rp150 Ribu," ujarnya.
Kasus ini akan dilimpahkan ke Polresta Barelang, dan tersangka menjalani wajib lapor 1 x 24 jam karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. "Kami akan limpahkan kasus ini ke Polresta Barelang," tutupnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait kasus ini. “Atas informasi masyarakat, Polda Kepri langsung bergerak cepat untuk melakukan penindakan," ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan hal sama. Karena hal ini bisa membahayakan dalam prespektif keamanan karena menempatkan dan membawa BBM tersebut. Menurutnya, apabila masyarakat ingin berwirausaha agar menempuh jalur yang resmi.
"Tersangka dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukum 3 tahun penjara," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur, Senin (24/9/2018).
Kata dia, tersangka ini tidak memilki izin niaga atau usaha dari Pertamina pada jalur yang resmi. Dimana pelaku yang merupakan warga Sagulung ini sebelumnya berhasil diamankan pada Sabtu (22/9/2018) kemarin di SPBU Simpang Tobing.
"Dari tersangka diamankan satu mobil Xenia BP 1030 JR beserta 9 dirigen yang bermuatan 35 liter per dirigen," ujarnya.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan kepada tersangka ini yang bersangkutan mengaku melakukan penyalinan BBM tersebut ke dalam dirigen untuk diperjualbelikan kembali dalam bentuk eceran. Menurut pengakuannya hal ini sudah dilakukan selama 6 bulan terakhir.
"Setelah disalin, dijual kembali dalam bentuk eceran yang biasa dijual di pinggir jalan pakai botol dan keuntungannya dalam sehari berkisar Rp100 sampai Rp150 Ribu," ujarnya.
Kasus ini akan dilimpahkan ke Polresta Barelang, dan tersangka menjalani wajib lapor 1 x 24 jam karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. "Kami akan limpahkan kasus ini ke Polresta Barelang," tutupnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait kasus ini. “Atas informasi masyarakat, Polda Kepri langsung bergerak cepat untuk melakukan penindakan," ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan hal sama. Karena hal ini bisa membahayakan dalam prespektif keamanan karena menempatkan dan membawa BBM tersebut. Menurutnya, apabila masyarakat ingin berwirausaha agar menempuh jalur yang resmi.
(rhs)