Polda Kalbar Ungkap Judi Online dan Togel Beromset Miliaran Rupiah

Senin, 24 September 2018 - 19:59 WIB
Polda Kalbar Ungkap Judi Online dan Togel Beromset Miliaran Rupiah
Polda Kalbar Ungkap Judi Online dan Togel Beromset Miliaran Rupiah
A A A
PONTIANAK - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat mengungkap kasus perjudian online dan togel yang beromzet miliaran rupiah dengan menangkap bandar bernama Lee Handri alias Ahui warga Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora Singkawang.Penangkapan terhadap bandar besar Ahui ini dilakukan setelah sebelumnya Tim Subdit II Cyber Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penyergapan pada tanggal 16-17 September lalu di daerah Singkawang dan Pontianak.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, pengungkapan kasus perjudian online dan togel ini merupakan yang pertama kalinya dan terbesar selama dia menjabat sebagai Kapolda.

Sebelumnya Tim Subdit II melakukan penangkapan terhadap sub agen atas nama Abun di rumahnya. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui nomor HP tersangka Ahui sehingga akhirnya berhasil ditangkap delapan orang terkait kasus tersebut.

"Tersangka dikenal sangat licin dan mempunyai jaringan kuat di wilayah Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Melawi dan Kota Pontianak. Para tersangka berikut barang bukti berupa judi online kini diamankan di Markas Ditkrimsus Polda Kalbar," kata Irjen Pol Didi dalam press rilis di Mapolda kalbat, Senin (24/9/2018).

Kapolda menerangkan tersangka sebagai bandar sudah 8 bulan membuka perjudian di Singkawang, Sambas, Melawi dan Pontianak untuk jenis judi togel, sepak bola dan adu ayam melalui website: www.choilthnang.com, www.vivawin.com, www.sbobet.net.

Selanjutnya tersangka mencari agen sebagai pengepul di masing-masing empat kabupaten dan kota.

"Di Kota Singkawang sebanyak 20 Agen, Kabupaten Sambas sebanyak 12 agen, Kabupaten Melawi sebanyak 10 agen dan Kota Pontianak sebanyak 12 agen. Total omzet perbulan diperkirakan Rp1 miliar hingga Rp 2 miliar setelah dikembangkan Omzet mencapai Rp3 miliar," timpal Kapolda.

Kegiatan judi togel ini , kata Kapolda, dibuka setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu juga hari Minggu. Sedangkan judi bola dibuka disesuaikan waktu buka sepak bola liga Champions, Liga Eropa, Liga Italia, Liga Inggris, Liga Spanyol termasuk Liga Indonesia. Semua agen dan pengepul di masing-masing dikendalikan langsung oleh bandar terbesar.

Menurut dia, tersangka memiliki kantor untuk rekap perjudian yang dilengkapi dengan laptop 1 buah, tablet 10 buah. Tersangka Juga memiliki akses permainan judi online yang terhubung dengan server di Pontianak dengan penanggung jawab adalah Herry Kurniawan. Kemudian tersangka memiliki jalur akses ke kantor Pusat di Jakarta yang dikelola Aleks dan Jefry. Untuk pembelian dan pembayaran hasil perjudian dari pemain dilakukan melalui transfer ke Rekening BCA, BRI dan CIMB atas nama Lee Handre.

"Para tersangka bandar judi online dan judi togel ini akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandas Kapolda.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5630 seconds (0.1#10.140)