Pengusaha Gula Tarik Gugatan Praperadilan terhadap Polri

Senin, 24 September 2018 - 18:30 WIB
Pengusaha Gula Tarik...
Pengusaha Gula Tarik Gugatan Praperadilan terhadap Polri
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan sidang gugatan praperadilan dari pengusaha gula, GJ, terhadap proses penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Hakim menghentikan sidang gugatan praperadilan tersebut lantaran GJ menarik gugatannya.

Gugatan praperadilan dengan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, itu terkait dengan status saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan kedua hari ini dengan agenda mendengarkan jawaban termohon tersebut, hakim tunggal Kartim Haerudin mengatakan bahwa pihak pemohon telah mengirimkan surat penarikan gugatan.

"Hakim telah menerima surat dari dari pemohon, intinya agar hakim tidak melanjutkan dan menghentikan proses perkara," ujar hakim Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).

Diketahui sebelumnya, GJ selaku Direktur Utama PT MK dilaporkan oleh pengusaha asal Singapura, Toh Keng Siong, ke Bareskrim Polri. Sebaliknya, GJ malah mempraperadilankan Bareskrim Polri atas statusnya yang masih jadi saksi terlapor dalam kasus tersebut.

Dengan pencabutan perkara itu, maka proses pengadilan dihentikan. Selanjutnya akan dibuatkan penetapan pencabutan permohonan preperadilan. "Hakim tidak dapat melanjutkan perkara ini. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata hakim Kartim.

Sebelumnya, kuasa hukum Toh Keng Siong, Denny Kailimang sempat mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memantau proses persidangan itu. Hal itu ternyata menjadi perhatian KY, dengan mengirimkan tim untuk mengawasi jalannya persidangan.

"Pada sidang kali ini, kita kedatangan KY untuk merekam jalannya persidangan," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bareskrim, Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan dari hakim terkait dengan pencabutan permohonan praperadilan oleh GJ

"(Permohonan pencabutan) sudah dilakukan oleh mereka dan diterima hakim, tinggal kita menunggu penetapan dari hakim terkait pencabutan laporan itu," ucap Veris.

Ia menjelaskan, dalam proses praperadilan memang dimungkinkan bagi pemohon untuk mencabut gugatan. "Ada ketentuannya, sebelum pihak termohon menyampaikan jawaban, sah-sah pihak pemohon mencabut permohonan," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rudy Heriyanto menyatakan, dengan dihentikannya sidang praperadilan GJ, maka penyidik akan melanjutkan penyidikan terhadap dugaan kasus penipuan dan TPPU dengan terlapor GJ.

"Kan sudah dihentikan sidangnya, penyidik akan melanjutkan (kasus GJ)," pungkas Rudy.
(thm)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
43 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved