BNN Sebut Napi Bayar Sipir Rp50 Juta per Minggu untuk Lancarkan Bisnis Narkoba

Senin, 24 September 2018 - 11:29 WIB
BNN Sebut Napi Bayar...
BNN Sebut Napi Bayar Sipir Rp50 Juta per Minggu untuk Lancarkan Bisnis Narkoba
A A A
LUBUK PAKAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut Dekyan narapidana di Lapas Lubuk Pakam mengendalikan peredaran narkoba di lapas tersebut dengan membayar sejumlah petugas dan sipir. Bayaran yang dikeluarkan Dekyan sebesar Rp50 juta per minggu yang diserahkan kepada sejumlah sipir.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap napi Dekyan bahwa yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan hal yang sama mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia untuk dipakai, diedarkan dan juga digunakan untuk merekrut napi lain agar membantunya bisnis narkoba di dalam Lapas Lubuk Pakam.

"Untuk melancaran aksinya Dekyan membayar para petugas berkisar antara Rp50 juta/minggu. Uang tersebut, lanjut Arman, biasanya disebut dengan sandi bayar uang SPP yang dikoordinir oleh Maredi dan seorang sipir lain," kata Arman, Senin (24/9/2018).

Menurut jenderal berbintang dua berambut gonderong ini saat ini masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan kearah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Lapas Lubuk Pakam dengan menyita 36,5 kg sabu-sabu dan 3.000 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi di Sumut mulai 16 s/d 21 September 2018.

"BNN melakukan penyelidikan di Lapas Lubuk Pakam dan menangkap Bayu seorang kurir yang mengantar contoh narkoba sabu untuk diedarkan dan digunakan di dalam Lapas sebanyak 50 gr (0,5 kg). Paket Narkoba ini diterima oleh Maredi seorang sipir Lapas Lubuk Pakam atas suruhan seorang napi atas nama Dekyan. Maredi dan Bayu ditangkap di lapas pada saat serah terima narkotika," kata Arman Depari.

Hingga berita ini diturunkan SINDOnews belum mendapat konfirmasi dari pihak Lapas Lubuk Pakam maupun Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.
(sms)
Berita Terkait
Sabu Senilai Rp80 Juta...
Sabu Senilai Rp80 Juta Dilempar Pakai Bola Tenis ke Lapas Kelas I Semarang
Petugas Gagalkan Penyelundupan...
Petugas Gagalkan Penyelundupan 6 Paket Sabu dalam Sabun Batangan di Lapas Banyuwangi
Kue Lebaran Isi Sabu...
Kue Lebaran Isi Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Pemuda Madiun
Memalukan, Siang Bolong...
Memalukan, Siang Bolong Petugas Lapas Garut Selundupkan 12 Paket Sabu
Selundupkan Narkoba...
Selundupkan Narkoba ke Lapas Pemuda Madiun, Pria Ini Masukkan Sabu dan Inex Dalam Dubur
Pengunjung Selundupkan...
Pengunjung Selundupkan Sabu Lewat Tulang Ayam dan Sayur Tahu ke Dalam Lapas Garut
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
47 menit yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
48 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
3 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
3 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
3 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
4 jam yang lalu
Infografis
Harga Emas Diramal akan...
Harga Emas Diramal akan Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved