Kejari Pangkalpinang Musnahkan Beragam Narkoba
A
A
A
PANGKAL PINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkal Pinang, Bangka Belitung (Babel) memusnahkan beragam jenis barang bukti narkoba yang telah mengantongi badan hukum. Barang haram tersebut diamankan dari hasil periode April hingga Agustus 2018.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang yang dipimpin langsung Kepala Kejari Pangkal Pinang Ari Prioagung. "Kita musnahkan BB narkoba sesuai perintah Kejaksaan Agung saat melakukan supervisi ke Kejari Pangkal Pinang, yang dipimpin bapak Agus Trihandoko. Beliau meminta untuk segera lakukan pemusnahan berbagai jenis narkoba ini," ujarnya saat memusnahkan narkoba di Kejari Pangkalpinang (21/9/2018).
Ari menyebutkan, pemusnahan barang bukti narkoba ini rutin dilakukan setiap tahunnya. Terakhir pemusnahan dilaksanakan pada April 2018. Semua barang bukti dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari penyidik BNN Kota Pangkal Pinang, dan Polres Pangkal Pinang yang sudah divonis pengadilan.
"Berapapun jumlahnya, kita harus memusnahkan BB ini di hadapan unsur pemerintahan dan masyarakat. Supaya menghindari penyalahgunaannya, pemusnahan barang haram ini juga sekaligus meneruskan program pemerintah melawan bahaya narkoba," paparnya.
Untuk jenis barang bukti narkoba yang dimusnahkan kata Ari, adalah narkotika jenis ganja, sabu-sabu, ekstasi dan obat-obatan jenis tramadol yang perkaranya sudah diputuskan oleh hukum pengadilan.
"Jadi jumlah barang bukti kita musnahkan itu adalah ganja seberat 4,2067 gram, sabu-sabu 79,55 gram, ekstasi 1,42 gram, dan obat-obatan jenis tramadol berjumlah 10 ribu tablet," pungkas Kepala Kejari Pangkalpinang tersebut.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang yang dipimpin langsung Kepala Kejari Pangkal Pinang Ari Prioagung. "Kita musnahkan BB narkoba sesuai perintah Kejaksaan Agung saat melakukan supervisi ke Kejari Pangkal Pinang, yang dipimpin bapak Agus Trihandoko. Beliau meminta untuk segera lakukan pemusnahan berbagai jenis narkoba ini," ujarnya saat memusnahkan narkoba di Kejari Pangkalpinang (21/9/2018).
Ari menyebutkan, pemusnahan barang bukti narkoba ini rutin dilakukan setiap tahunnya. Terakhir pemusnahan dilaksanakan pada April 2018. Semua barang bukti dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari penyidik BNN Kota Pangkal Pinang, dan Polres Pangkal Pinang yang sudah divonis pengadilan.
"Berapapun jumlahnya, kita harus memusnahkan BB ini di hadapan unsur pemerintahan dan masyarakat. Supaya menghindari penyalahgunaannya, pemusnahan barang haram ini juga sekaligus meneruskan program pemerintah melawan bahaya narkoba," paparnya.
Untuk jenis barang bukti narkoba yang dimusnahkan kata Ari, adalah narkotika jenis ganja, sabu-sabu, ekstasi dan obat-obatan jenis tramadol yang perkaranya sudah diputuskan oleh hukum pengadilan.
"Jadi jumlah barang bukti kita musnahkan itu adalah ganja seberat 4,2067 gram, sabu-sabu 79,55 gram, ekstasi 1,42 gram, dan obat-obatan jenis tramadol berjumlah 10 ribu tablet," pungkas Kepala Kejari Pangkalpinang tersebut.
(rhs)