Sering Lihat Mandi, Bapak Jadikan Anak Kandungnya Budak Seks
A
A
A
BLITAR - Gara-gara melihat anak gadisnya mandi, R (44), warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur seperti kerasukan setan. Bunga (16), putri kandungnya dipaksa melayani nafsu bejatnya. Tidak hanya di kamarnya, perbuatan biadab itu berulangkali dilakukan di kamar Bunga."Dari pengakuan korban perbuatan tidak senonoh itu dilakukan 10 kali," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha kepada wartawan, Kamis (20/9/2018).
Persetubuhan itu dilakukan pertama kali pada 20 Juli 2018. Sejak itu persetubuhan terus berlanjut. Setiap ada kesempatan, yakni saat ibu Bunga tidak ada di rumah, R selalu minta jatah. Setiap R meminta, Bunga pasrah menyerahkan tubuhnya untuk dinikmati. Pernah sekali waktu menolak keinginan R. Akibatnya dia diancam akan dibunuh dengan disantet.
Perbuatan biadab yang berjalan tiga bulan itu akhirnya terbongkar setelah istri R atau ibu kandung korban tidak sengaja memergoki. Dia langsung membawa anaknya melapor ke kepolisian. "Oleh istri pelaku yang juga ibu kandung korban, perbuatan suaminya dilaporkan ke kepolisian," kata Anissulah.
R langsung ditahan. Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. Sementara untuk menghilangkan rasa traumatis, korban mendapat pendampingan psikologis. Dalam pemeriksaan korban tidak dalam kondisi hamil. "Korban terus mendapat pendampingan psikologis," kata Anissulah.
Sementara di depan penyidik R mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan tidak bisa menahan nafsu setelah sering melihat anak gadisnya mandi. "Sebab kamar mandi kami tidak berpintu," katanya.
Persetubuhan itu dilakukan pertama kali pada 20 Juli 2018. Sejak itu persetubuhan terus berlanjut. Setiap ada kesempatan, yakni saat ibu Bunga tidak ada di rumah, R selalu minta jatah. Setiap R meminta, Bunga pasrah menyerahkan tubuhnya untuk dinikmati. Pernah sekali waktu menolak keinginan R. Akibatnya dia diancam akan dibunuh dengan disantet.
Perbuatan biadab yang berjalan tiga bulan itu akhirnya terbongkar setelah istri R atau ibu kandung korban tidak sengaja memergoki. Dia langsung membawa anaknya melapor ke kepolisian. "Oleh istri pelaku yang juga ibu kandung korban, perbuatan suaminya dilaporkan ke kepolisian," kata Anissulah.
R langsung ditahan. Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. Sementara untuk menghilangkan rasa traumatis, korban mendapat pendampingan psikologis. Dalam pemeriksaan korban tidak dalam kondisi hamil. "Korban terus mendapat pendampingan psikologis," kata Anissulah.
Sementara di depan penyidik R mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan tidak bisa menahan nafsu setelah sering melihat anak gadisnya mandi. "Sebab kamar mandi kami tidak berpintu," katanya.
(amm)