Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah di Blitar Cabuli Putri Tiri

Senin, 13 April 2020 - 14:38 WIB
loading...
Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah di Blitar Cabuli Putri Tiri
Tampak pelaku pencabulan anak tiri yang diamankan Polres Blitar. Foto/ist
A A A
BLITAR - Selama enam tahun PN (58) laki laki asal Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar tega mencabuli putri tirinya. Korban yang kini berusia 14 tahun dipaksa melayani nafsu bejatnya sejak masih berumur 8 tahun.

Kelakuan biadab tersebut terungkap dan kemudian dipolisikan setelah korban berani curhat ke kakak kandungnya. "Pelaku telah diamankan di Polres Blitar," ujar Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kepada wartawan.

Korban hidup bersama pelaku setelah ibu kandungnya bekerja sebagai buruh migran (TKW) di Hongkong. Ia benar benar hanya berdua dengan ayah tirinya setelah saudara kandungnya berumah tangga dan bertempat tinggal di Kediri.

"Korban diancam dan dipaksa agar mau menuruti perbuatan jahatnya," terang Ahmad Fanani. Saat di rumah kakaknya di Kediri karena sekolah menerapkan belajar di rumah akibat wabah Covid-19, korban menceritakan apa yang sudah dialaminya.

Dari keterangan yang diperoleh penyidik, pencabulan itu dilakukan sebanyak delapan kali. Terakhir berlangsung pada 15 Februari 2020. Oleh kakak kandung korban langsung dilaporkan ke kepolisian.

Setelah dilakukan visum, dalam penyidikan polisi mengamankan sejumlah alat bukti, diantaranya kaos, celana dan pakaian dalam korban. Polisi meringkus pelaku di rumahnya dan langsung dijebloskan ke dalam tahanan.

Dalam kasus ini, kata Ahmad Fanani, pelaku dijerat pasal 81 atau 82 UU No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. "Yang bersangkutan terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Ahmad Fanani.
(mas)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1017 seconds (0.1#10.140)