Tangkap Tiga Pengedar, Polisi Amankan 36.000 Butir Pil Koplo

Kamis, 20 September 2018 - 19:20 WIB
Tangkap Tiga Pengedar,...
Tangkap Tiga Pengedar, Polisi Amankan 36.000 Butir Pil Koplo
A A A
KARAWANG - Satuan Reserse Narkotika Polres Karawang menangkap tiga pengedar puluhan ribu pil koplo yang menyasar kalangan pelajar hingga ke pelosok desa. Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 36.000 butir pil koplo jenis eksimir, DMP dan Tramadol yang dibungkus dalam bungkus plastik dan tiga unit telepon genggam. Pil koplo tersebut diedarkan dalam bentuk kemasan kecil paket hemat berisi 10 butir yang dijual Rp10.000 per paket.

"Tersangka ini kami tangkap setelah terbukti mengedarkan obat-obatan secara bebas kepada kalangan pelajar hingga ke peloksok desa. Dari barang bukti yang kami amankan peredaran obat ini cukup besar dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir. Kami masih mengembangkan kasus ini kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Susanto saat ekspose di Mapolres Karawang, Kamis (20/9/2018).

Menurut Slamet, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka pengedar ini merupakan jaringan Jakarta dan telah lama beroperasi di sekitar Karawang. Sasaran penjualan pil koplo ini menyasar kalangan pelajar dan anak jalanan di seputar Karawang. "Tersangka mengemas pil haram tersebut dalam kemasan kecil yakni 10 butir per plastik dengan harga Rp10.000. Mungkin karena harganya murah maka banyak disukai oleh pelajar dan anak jalanan. Makanya peredarannya sampai ke pelosok desa dan sekolah-sekolah," katanya.

Slamet mengatakan, ketiga tersangka yang kini sudah mendekam di sel tahanan yaitu MH alias Uteng Bin Karnaen (33). Dari tangannya diperoleh barang bukti 35.000 lebih butir pil warna kuning bertuliskan DMP. Dia ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gempol, Gang Remaja III RT 003/RW 006, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

Tersangka lainnya adalah EY bin Muslihat (29) dengan barang bukti berupa satu ember warna putih berisikan 2.290 butir pil eximer. Dia ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Pasirtalaga II RT 011/RW 003, Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. Kemudian tersangka WA (25) dengan barang bukti satu dus berisi 5.000 butir pil DMP.

"Mereka kami jerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5034 seconds (0.1#10.140)