Tangkap Tiga Pengedar, Polisi Amankan 36.000 Butir Pil Koplo

Kamis, 20 September 2018 - 19:20 WIB
Tangkap Tiga Pengedar,...
Tangkap Tiga Pengedar, Polisi Amankan 36.000 Butir Pil Koplo
A A A
KARAWANG - Satuan Reserse Narkotika Polres Karawang menangkap tiga pengedar puluhan ribu pil koplo yang menyasar kalangan pelajar hingga ke pelosok desa. Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 36.000 butir pil koplo jenis eksimir, DMP dan Tramadol yang dibungkus dalam bungkus plastik dan tiga unit telepon genggam. Pil koplo tersebut diedarkan dalam bentuk kemasan kecil paket hemat berisi 10 butir yang dijual Rp10.000 per paket.

"Tersangka ini kami tangkap setelah terbukti mengedarkan obat-obatan secara bebas kepada kalangan pelajar hingga ke peloksok desa. Dari barang bukti yang kami amankan peredaran obat ini cukup besar dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir. Kami masih mengembangkan kasus ini kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Susanto saat ekspose di Mapolres Karawang, Kamis (20/9/2018).

Menurut Slamet, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka pengedar ini merupakan jaringan Jakarta dan telah lama beroperasi di sekitar Karawang. Sasaran penjualan pil koplo ini menyasar kalangan pelajar dan anak jalanan di seputar Karawang. "Tersangka mengemas pil haram tersebut dalam kemasan kecil yakni 10 butir per plastik dengan harga Rp10.000. Mungkin karena harganya murah maka banyak disukai oleh pelajar dan anak jalanan. Makanya peredarannya sampai ke pelosok desa dan sekolah-sekolah," katanya.

Slamet mengatakan, ketiga tersangka yang kini sudah mendekam di sel tahanan yaitu MH alias Uteng Bin Karnaen (33). Dari tangannya diperoleh barang bukti 35.000 lebih butir pil warna kuning bertuliskan DMP. Dia ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gempol, Gang Remaja III RT 003/RW 006, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

Tersangka lainnya adalah EY bin Muslihat (29) dengan barang bukti berupa satu ember warna putih berisikan 2.290 butir pil eximer. Dia ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Pasirtalaga II RT 011/RW 003, Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. Kemudian tersangka WA (25) dengan barang bukti satu dus berisi 5.000 butir pil DMP.

"Mereka kami jerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
(amm)
Berita Terkait
Transaksi Pil Ekstasi...
Transaksi Pil Ekstasi Dalam Bungkus Kopi, Pria di Bogor Diringkus
Simpan 20 Ekstasi Berlogo...
Simpan 20 Ekstasi Berlogo Minions, Pria di Musi Rawas Dibekuk Polisi
Selundupkan 11.467 Butir...
Selundupkan 11.467 Butir Ekstasi, 2 Pria Asal Jambi Tak Berkutik saat Disergap di Tengah Laut
Penampakan Mesin Pembuat...
Penampakan Mesin Pembuat Pil Ekstasi di Tangerang, 30 Menit Bisa Hasilkan 3.000 Butir
Produksi Narkoba dari...
Produksi Narkoba dari Rumah, IRT Warga Tangga Buntung Ditangkap
Polres Bekasi Gagalkan...
Polres Bekasi Gagalkan Peredaran 4.911 Pil Ekstasi Jaringan Kongo-Belgia-Jerman
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
4 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
6 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
6 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
6 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
8 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
9 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved