Dukun Gendam Kuras Harta Korban Hingga Puluhan Juta
A
A
A
Seorang dukun gendam asal, Klaten, Jawa Tengah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Dukun dengan inisial Nan (60) ini dan ketahui melakukan aksi penipuan hingga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan penangkapan pelaku ini berawal dari laporan Wiji Harso Mulyono (65) warga Sajen RT 01 RW 02, Desa Gombang, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten pada 10 September 2018 lalu. Ini berkaitan dengan korban yang merasa digendam di wilayah Semin.
Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi untuk mencari keberadaan pelaku.
"Korban sudah kita periksa di mapolres dan menceritakan kronologis gendam serta ciri-ciri pelaku. Bekal ini yang kami gunakan untuk memburu pelaku," katanya kepada wartawan Kamis (20/9/2018).
Kepada petugas korban mengaku mengalami kerugian berupa uang tunai Rp4 juta, gelang emas 5 gram, kalung emas 8 gram serta cincin 2 gram. Setelah dilakukan olah TKP, petugas langsung mendapatkan ciri ciri pelaku termasuk alamat pelaku. Benar saja Rabu sore 19 September, tim buru sergap langsung menuju rumah terduga oelaku di Karanganom, Klaten.
"Nan saat ditangkap tidak melawan dan malam harinya langsung digelandang ke Mapolres Gunungkidul," ucapnya.
Saat diinterogasi, pelaku hanya diam dan mengiyakan upaya gendam yang dilakukannya. Bahkan korban ternyata tidak hanya Wiji Harso saja. Namun ada korban lain di Wiladeg, Karangmojo. "Korban atas nama Tiknyo Pandoyo dengan uang hasil gendam Rp20 juta," bebernya.
Dilanjutkan Riko, semua korban tersebut seakan terhipnotis atau gendam. Hingga saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut termasuk dugan korban lainnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan penangkapan pelaku ini berawal dari laporan Wiji Harso Mulyono (65) warga Sajen RT 01 RW 02, Desa Gombang, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten pada 10 September 2018 lalu. Ini berkaitan dengan korban yang merasa digendam di wilayah Semin.
Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi untuk mencari keberadaan pelaku.
"Korban sudah kita periksa di mapolres dan menceritakan kronologis gendam serta ciri-ciri pelaku. Bekal ini yang kami gunakan untuk memburu pelaku," katanya kepada wartawan Kamis (20/9/2018).
Kepada petugas korban mengaku mengalami kerugian berupa uang tunai Rp4 juta, gelang emas 5 gram, kalung emas 8 gram serta cincin 2 gram. Setelah dilakukan olah TKP, petugas langsung mendapatkan ciri ciri pelaku termasuk alamat pelaku. Benar saja Rabu sore 19 September, tim buru sergap langsung menuju rumah terduga oelaku di Karanganom, Klaten.
"Nan saat ditangkap tidak melawan dan malam harinya langsung digelandang ke Mapolres Gunungkidul," ucapnya.
Saat diinterogasi, pelaku hanya diam dan mengiyakan upaya gendam yang dilakukannya. Bahkan korban ternyata tidak hanya Wiji Harso saja. Namun ada korban lain di Wiladeg, Karangmojo. "Korban atas nama Tiknyo Pandoyo dengan uang hasil gendam Rp20 juta," bebernya.
Dilanjutkan Riko, semua korban tersebut seakan terhipnotis atau gendam. Hingga saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut termasuk dugan korban lainnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
(sms)