Nanti Malam, Tol Palindra Berlakukan Tarif Baru
A
A
A
PALEMBANG - Terhitung mulai tanggal 21 September 2018 pukul 00.00 WIB nanti malam, tol Palembang-Indralaya (Palindra) akan memberlakukan tarif baru. Keputusan penetapan tarif baru ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR-RI nomor: 712/KPTS/M/2018.
Kepala Cabang Tol Palindra, Darwan Edison mengatakan, penetapan tarif tol yang baru ini sudah sesuai dengan Kepmen PUPR-RI tentang penetapan pengoperasian jalan tol Palembang - Simpang Indralaya.
"Jadi mulai nanti malam akan berlaku tarif baru yang sudah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M Basuki Hadimuljono," ucap Darwan Edison saat diwawancarai diruas Tol Palindra (20/9/2018).
Darwan menjelaskan, besaran tarif tol pada jalan tol Palembang-Simpang Indralaya (Palembang-Pemulutan-Simpang Indralaya) disesuaikan berdasarkan golongan dan tujuannya.
Golongan I (Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus termasuk Bus Damri dan Pariwisata Berpenumpang)
Golongan II (Truk dengan 2 gardan)
Golongan III (Truk dengan 3 gardan)
Golongan IV (Truk dengan 4 gardan)
Golongan V (Truk dengan 5 gardan atau lebih).
Tarif yang berlaku, asal perjalanan Palembang-Pemulutan dan sebaliknya:
Golongan I Rp 7.000
Golongan II Rp 10.500
Golongan III Rp 10.500
Golongan IV Rp 14.000
Golongan V Rp 14.000
Tarif Palembang-Simpang Indralaya dan sebaliknya:
Golongan I Rp 20.000
Golongan II Rp 30.000
Golongan III Rp 30.000
Golongan IV Rp 40.000
Golongan V Rp 40.000
Tarif Pemulutan-Simpang Indralaya dan sebaliknya:
Golongan I Rp 13.000
Golongan II Rp 19.500
Golongan III Rp 19.500
Golongan IV Rp 26.000
Golongan V Rp 26.000
Dikatakan juga, pengoperasiannya menggunakan kartu elektronik yang sudah terkoneksi dengan tol. Ketika masuk gerbang tol tempel kartu, gerbang langsung terbuka. "Jika ada pengendara yang belum memiliki kartu ataupun saldonya kurang bisa langsung membeli kartu di gerbang tol, trmasuk juga melakukan top up saldo kartu tolnya," tukasnya.
Kepala Cabang Tol Palindra, Darwan Edison mengatakan, penetapan tarif tol yang baru ini sudah sesuai dengan Kepmen PUPR-RI tentang penetapan pengoperasian jalan tol Palembang - Simpang Indralaya.
"Jadi mulai nanti malam akan berlaku tarif baru yang sudah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M Basuki Hadimuljono," ucap Darwan Edison saat diwawancarai diruas Tol Palindra (20/9/2018).
Darwan menjelaskan, besaran tarif tol pada jalan tol Palembang-Simpang Indralaya (Palembang-Pemulutan-Simpang Indralaya) disesuaikan berdasarkan golongan dan tujuannya.
Golongan I (Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus termasuk Bus Damri dan Pariwisata Berpenumpang)
Golongan II (Truk dengan 2 gardan)
Golongan III (Truk dengan 3 gardan)
Golongan IV (Truk dengan 4 gardan)
Golongan V (Truk dengan 5 gardan atau lebih).
Tarif yang berlaku, asal perjalanan Palembang-Pemulutan dan sebaliknya:
Golongan I Rp 7.000
Golongan II Rp 10.500
Golongan III Rp 10.500
Golongan IV Rp 14.000
Golongan V Rp 14.000
Tarif Palembang-Simpang Indralaya dan sebaliknya:
Golongan I Rp 20.000
Golongan II Rp 30.000
Golongan III Rp 30.000
Golongan IV Rp 40.000
Golongan V Rp 40.000
Tarif Pemulutan-Simpang Indralaya dan sebaliknya:
Golongan I Rp 13.000
Golongan II Rp 19.500
Golongan III Rp 19.500
Golongan IV Rp 26.000
Golongan V Rp 26.000
Dikatakan juga, pengoperasiannya menggunakan kartu elektronik yang sudah terkoneksi dengan tol. Ketika masuk gerbang tol tempel kartu, gerbang langsung terbuka. "Jika ada pengendara yang belum memiliki kartu ataupun saldonya kurang bisa langsung membeli kartu di gerbang tol, trmasuk juga melakukan top up saldo kartu tolnya," tukasnya.
(rhs)