26 Bandar dan Pengedar Sabu Lintas Provinsi Diringkus Polisi

Kamis, 20 September 2018 - 16:23 WIB
26 Bandar dan Pengedar Sabu Lintas Provinsi Diringkus Polisi
26 Bandar dan Pengedar Sabu Lintas Provinsi Diringkus Polisi
A A A
GOWA - 26 pemuda yang diduga jaringan pengedar sabu dan paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) lintas provinsi tak berkutik saat digiring petugas Reserse Narkoba Polres Gowa Sulawesi Selatan, Kamis (20/9/2018). Satu di antara puluhan pelaku adalah waria yang merupakan artis lokal.

Dari tangan puluhan pelaku, polisi mengamankan lebih dari 100 gram sabu, 2.700 butir pil PCC, sejumlah bong alat hisap sabu serta timbangan digital sebagai barang bukti. Jaringan pengedar barang haram ini berhasil diungkap polisi setelah salah seorang pelaku yang merupakan waria membeli sejumlah paket sabu dan memasarkannya di media sosial.

Alhasil, petugas yang melakukan pengembangan pun berhasil meringkus sedikitnya 26 pengedar yang diduga telah lama meresahkan warga. Dari 26 pelaku itu, tujuh di antaranya merupakan pengedar obat keras jenis PCC.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita lebih dari 100 gram narkoba jenis sabu, 2.700 butir pil PCC. Sejumlah bong atau alat hisap sabu, dua buah timbangan digital, serta sejumlah HP milik para pelaku sebagai barang bukti.

Kepada polisi, salah seorang pengedar RS alias Ica mengaku telah lama memakai dan menjual sabu dan memasarkannya di media sosial. Polisi yang melakukan pemeriksaan menduga kuat para pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yang juga menjual narkoba di wilayah Kota Makassar.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, akibat perbuatannya 26 pelaku kini dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4492 seconds (0.1#10.140)