Pembobol Uang Kas BUMD Serang Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 20 September 2018 - 16:00 WIB
Pembobol Uang Kas BUMD...
Pembobol Uang Kas BUMD Serang Dijebloskan ke Penjara
A A A
SERANG - Kejaksaan Negeri Serang menjebloskan Kepala Bagian Kas PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, Kabupaten Serang, Ahmad Tamami ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Kepala Kejari Serang Azhari mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang diduga menikmati Rp945 juta dari Rp1,8 miliar uang kas yang dibobolmya.

"Kita tahan di Rutan Serang hingga 20 hari kedepan dengn alasan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Kajari Serang, Kamis (20/9/2018).

Kajari mengungkapkan, tersangka sudah mengembalikan sebagian uang yang sudah dinikmatinya. Tersangka dalam kasus ini mempunyai peran penting. "Dia sudah mengembalikan Rp30 juta. Jadi jauh sekali, dari estimasi kerugian negara dari Rp1,8 miliar baru dikembalikan Rp30 juta jadi sangat jauh sekali," ungkapnya.

Diketaui, perkara tersebut mulai disidik pada 27 Maret 2018. PT LKM Ciomas Kabupaten Serang yang berganti nama menjadi PD PK Ciomas itu bertujuan memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat berupa pinjaman uang, pembiayaan, dalam usaha mikro kepada masyarakat.

Kantor salah satu BUMD Kabupaten Serang di Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, itu pernah digeledah penyidik Kejari Serang. Penyidik menyita 64 bundel dokumen untuk melengkapi alat bukti.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6534 seconds (0.1#10.140)