KPA-ULP Diduga Lalai Mengecek Kantor Kontraktor GOR Jonggol di Medan

Rabu, 19 September 2018 - 06:13 WIB
KPA-ULP Diduga Lalai Mengecek Kantor Kontraktor GOR Jonggol di Medan
KPA-ULP Diduga Lalai Mengecek Kantor Kontraktor GOR Jonggol di Medan
A A A
BOGOR - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor diduga lalai dalam mengecek keberadaan kantor PT Mandiri Tri Bintang, kontraktor pemenang tender GOR Jonggol di Kota Medan, Sumatera Utara. Karena saat SINDOnews mengecek keberadaan kantor PT Mandiri Tri Bintang yang beralamat di Jalan Sempurna Ujung No241 Medan - Medan (Kota) - Sumatera Utara tidak ada aktivitas perkantoran.

Di rumah dua tingkat bercat abu-abu tersebut yang diakui sebagai kantor PT Mandiri Tri Bintang nampak sepi dimana baik pagar maupun pintu rumah terkunci rapat dan tidak terdapat plang papan nama PT Mandiri Tri Bintang. Sejumlah warga setempat mengaku tidak mengetahui keberadaan PT Mandiri Tri Bintang yang diakui beralamat di rumah tersebut.

"Setahu saya rumah itu tidak ada aktivitas perkantoran hanya rumah biasa. Kalau sebelah kirinya milik pengerah tenaga cleaning service," ungkap Anton warga setempat kepada SINDOnews, Selasa (18/9/2018).

Menurut dia, di kawasan tersebut hanya terdapat dua perusahaan kontraktor yaitu PT Harmoni Perkasa dan PT Petronich Utama.

Padahal dalam Web LPSE Kabupaten Bogor, pada lelang belanja modal jasa pengerjaan kontruksi pembangunan GOM (Gedung Olahraga Mini) atau GOR Jonggol tahun anggaran 2017 dimenangkan oleh PT Mandiri Tri Bintang yang beralamat di Jalan Sempurna Ujung No241 Medan - Medan (Kota) - Sumatera Utara.

Perusahaan ini memenangkan lelang dengan mengalahkan 68 perusahaan baik yang berdomisili di Kabupaten Bogor maupun di luar Kabupaten Bogor. Kontraktor asal Kota Medan ini menang lelang dengan harga penawaran Rp7.393.904.000,00 dengan nilai pagu paket Rp7.657.123.000,00 dan nilai HPS paket Rp7.655.971.000,00.

Sementara menurut Ketua Gapensi Kabupaten Bogor H Enday Dasuki, seharusnya untuk perusahaan pemenang tender GOR Jonggol dengan nilai proyek diatas Rp7 miliar lebih, baik KPA maupun ULP harus mengecek atau on the spot ke lapangan.

"Pengecekan harus dilakukan karena dengan nilai proyek Rp7 miliar lebih katagorinya sudah perusahaan menengah. Harus dicek dengan benar apakah kontraktor tersebut berkantor dialamat yang dimaksud atau tidak," kata H Enday Dasuki kepada SINDOnews, Selasa (18/9/2018).

Dia menduga baik KPA maupun ULP lalai karena tidak teliti dan lemah dalam pengawasan saat penetapan pemenang lelang sehingga mengakibatkan proyek GOR Jonggol tersebut jadi seperti sekarang ini.

"KPA maupun ULP seharusnya lebih selektif dalam memilih penyedia jasa dari luar daerah dalam mengerjakan proyek di Kabupaten Bogor," timpalnya.

Sementara Sekretaris Asosiasi Kontraktor Nasional Kabupaten Bogor Jonarudin Syah mengatakan, seharusnya ULP dan KPA lebih teliti atau detail dalam menilai legalitas dokumen perusahaan khususnya perusahaan dari luar daerah.

"Bila perlu lakukan on the spot ke alamat perusahaan tersebut ketika akan menentukan calon pemenang. Jangan cuma percaya dengan kantor cabang musti di cek kebenaran kantor pusatnya," ujar Jonarudin.

Dia juga menyayangkan Kadispora Yusuf Sadeli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran seharusnya lebih teliti saat akan melakukan pembayaran pada pihak penyedia jasa.

"Jangan karena ada berkas tagihan dari kontraktor langsung di-acc. Kalau itu yang terjadi akan muncul image bahwa ada konspirasi antara dinas dan penyedia jasa untuk menggerogoti uang negara. Masa dengan menghabiskan dana lebih dari Rp7 miliar pengerjaannya amburadul dan tidak dapat difungsikan bangunannya," kata Jonarudin.

Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor Budi CW ketika dikirimi pesan SMS pada Selasa malam (18/9/2018) mengaku sudah meneliti dan mencek perusahaan pemenang tender GOR Jonggol. Bahkan Budi mempersilahkan SINDOnews untuk menemuinya di kantornya, pada Rabu pagi. "Silahkan besok pagi ke ruangan saya supaya lebih jelas," ungkap Budi CW.

Terpisah Kadispora Kabupaten Bogor Yusuf Sadeli ketika dikonfirmasi SINDOnews terkait hal diatas juga tidak menjawab ketika dikirimi pesan lewat WhatsApp.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6627 seconds (0.1#10.140)