Kasus Tambang Bauksit, 7 Unit Alat Berat Milik Awe Dikembalikan

Senin, 17 September 2018 - 21:32 WIB
Kasus Tambang Bauksit,...
Kasus Tambang Bauksit, 7 Unit Alat Berat Milik Awe Dikembalikan
A A A
BINTAN - Pihak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Kelas II Tanjungpinang, yang berlokasi di Kampung Banjar, Km 18, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau melepas 7 unit kendaraan alat berat milik Weidra alias Awe, Senin (17/9/2018).

Plh. Kepala Rubasan Kelas II Tanjungpinang, Wirdan Nevi yang ditemui dilokasi menjelaskan, penyerahan barang rampasan ini kepada pemilik telah sesuai berdasarkan perintah pengadilan dan juga surat eksekusi yang telah dikeluarkan oleh pihak kejaksaan.

“Awalnya, pemilik meminta untuk diserahkan pada Jumat kemarin. Namun karena surat eksekusi dari kejaksaan belum ada, saya tidak perbolehkan. Hari ini baru bisa dilakukan karena pemilik telah mendapatkan surat eksekusi dari Kejaksaan untuk mengembalikan kepada pemilik,” terang Wirdan.

Ia mengungkapkan, adapun barang rampasan yang dikembalikan kepada pemilik di antaranya, 1 unit alat berat jenis loader merk cat warna kuning, 1 unit alat berat jenis kobelco merk Hitachi warna orange, 5 unit dump truk merk Mitshubishi berwarna coklat masing-masing bernopol BP 8044 BU, BP 9630 TU, BP 9423 TU, BP 8043 BU, BP 9251 TU.

“Berita acaranya juga sudah kita buat, pengembalian barang kepada yang berhak dengan Nomor W. 32. PAS. PAS. 9-PK. 02. 05. 01- 03,” ujarnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0940 seconds (0.1#10.140)