Polisi Bekuk Enam Pelaku Pengeroyokan Anggota Polres Serang

Jum'at, 14 September 2018 - 19:50 WIB
Polisi Bekuk Enam Pelaku...
Polisi Bekuk Enam Pelaku Pengeroyokan Anggota Polres Serang
A A A
SERANG - Polsek Cikande membekuk enam pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi Bripka Tri Widianto saat akan melerai keributan di Wisma Cariti, Cikande, Kabupaten Serang. Keenam terduga pelaku yang diamankan berinisal MS, MT, HD, KL, A dan M dilokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang.

"Total sudah enam, tambah dua A sama M. M Diamankan di tempat persebunyian di salah satu padepokan tempat semedi di Serang. Sedangan A diserahkan oleh keluarganya," kata Kapolsek Cikande Kompol Kosasih kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).

Kapolsek mengungkapkan, jumlah pelaku akan bertambah, sebab berdasarkan rekaman CCTV di Wisma Cariti sebanyak 10 anggota LSM menganiaya korban hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuh. "Masih dikembangkan ada beberapa orang lagi (yang masih dalam pengejaran). Semuanya kurang lebih 10," ujarnya.

Menurut Kapolsek, LSM tersebut sudah kerap melakukan tindakan pemerasan, kekerasan, pungli kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Cikande dan Kecamatan Jawilan. "LSM ini memang sudah meresahkan, banyak laporan yang masuk ke kita terkait sepak terjang anggotanya," ungkapnya.

Keenam pelaku yang ditangkap, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pelaku diancam Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun kurungan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6600 seconds (0.1#10.140)