Proyek GOR Jonggol Diduga Tak Sesuai RAB

Kamis, 13 September 2018 - 17:51 WIB
Proyek GOR Jonggol Diduga Tak Sesuai RAB
Proyek GOR Jonggol Diduga Tak Sesuai RAB
A A A
BOGOR - Proyek Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Jonggol Kabupaten Bogor diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Karena berdasarkan penelusuran selain tak selesai tepat waktu, sejumlah tiang bangunannya diduga tidak lurus dan pemelesteran gedung tidak rapi karena banyak yang mengelupas. Parahnya lagi atapnya sering terbuka diterbangkan angin dan kerap bocor jika hujan turun.

Kepala Dispora Kabupaten Bogor Yusuf Sadeli ketika dikonfirmasi soal RAB yang tidak sesuai tidak menjawab. Malah menyatakan, jika proyek tersebut akan kembali diteruskan pada tahun anggaran 2019. "InsyaAlloh pembangunan tahap ke dua akan dilaksanakan tahun 2019, do'akan .. ya," kata Yusuf Sadeli yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek GOR/Gedung Olahraga Mini (GOM) Jonggol, kepada SINDOnews, Kamis (13/9/2018).

Sementara Direktur PT Mandiri Tri Bintang Nikson yang dihubungi SINDOnews, lewat ponselnya enggan menjawab soal proyek yang diduga tidak sesuai RAB. "Mohon maaf ya saya sedang rapat, " kata Nikson di ujung telepon.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Pasundan Raya Idris Santoso meminta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk turun ke Jonggol guna mengumpulkan data dan keterangan (Pulbaket) terkait proyek GOR tersebut.

"Kejati Jawa Barat harus segera turun tangan menindaklanjuti informasi awal atas terbengkalainya proyek tersebut agar kasusnya menjadi jelas. Kalau memang ada dugaan pelanggaran kan bisa diteruskan ke tingkat penyelidikan," kata Idris.

Sebelumnya Pakar Struktur Bangunan Teknik Sipil Fakultas Teknik (FT) Universitas Indonesia (UI) Elly Tjahjono saat dihubungi SINDOnews mengatakan, untuk mengetahui kondisi bangunan Gedung Olah Raga (GOR) Jonggol apakah sesuai dengan RAB atau tidak harus dijelaskan oleh konsultan dan pengawas proyek tersebut. Sehingga bisa didapat data yang valid mengenai konstruksi bangunan tersebut.

"Seharusnya Pemda (Dispora Kabupaten Bogor) yang memanggil konsultan dan pengawas untuk menjelaskan duduk permasalahannya," kata Dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia ini kepada SINDOnews.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9146 seconds (0.1#10.140)