Pungli, Oknum Kepling di Medan Ditangkap Polisi
A
A
A
MEDAN - Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, berinisial KK (55) ditangkap personel Polsek Delitua, Medan, Sumatera Utara dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan.
Polisi menyita barang bukti uang Rp30 juta diduga sebagai uang hasil pemerasan. Kapolsek Delitua, Kompol Bernhard Malau saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum kepling itu. Menurutnya, penangkapan dilakukan atas laporan korban berinisial RT (40).
Korban melaporkan bahwa dia dimintai uang Rp30 juta oleh pelaku dengan alasan pengurusan ganti rugi tanah korban yang terkena pelebaran jalan di Jalan Karya Wisata. "Merasa keberatan. Korban melaporkannya ke polisi," jelas Malau saat dikonfirmasi, kemarin (12/9/2018).
Polisi menurunkan tim gabungan untuk melakukan pemantauan terhadap korban yang akan bertemu dengan oknum Kepling di Rumah Makan Sop Kambing di Jalan Jenderal AH Nasution.
"Setelah korban menyerahkan uang, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti," kata Kapolsek. Tersangka lalu diboyong ke Polsek Delitua dan kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Polisi menyita barang bukti uang Rp30 juta diduga sebagai uang hasil pemerasan. Kapolsek Delitua, Kompol Bernhard Malau saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum kepling itu. Menurutnya, penangkapan dilakukan atas laporan korban berinisial RT (40).
Korban melaporkan bahwa dia dimintai uang Rp30 juta oleh pelaku dengan alasan pengurusan ganti rugi tanah korban yang terkena pelebaran jalan di Jalan Karya Wisata. "Merasa keberatan. Korban melaporkannya ke polisi," jelas Malau saat dikonfirmasi, kemarin (12/9/2018).
Polisi menurunkan tim gabungan untuk melakukan pemantauan terhadap korban yang akan bertemu dengan oknum Kepling di Rumah Makan Sop Kambing di Jalan Jenderal AH Nasution.
"Setelah korban menyerahkan uang, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti," kata Kapolsek. Tersangka lalu diboyong ke Polsek Delitua dan kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
(rhs)