Pembayaran Tanah PA Berpotensi Rugikan Negara

Kamis, 13 September 2018 - 09:09 WIB
Pembayaran Tanah PA...
Pembayaran Tanah PA Berpotensi Rugikan Negara
A A A
YOGYAKARTA - Pembayaran dana kompensasi lahan bandara New Yogyakata International Airport (NYIA) untuk Puro Pakualaman (PA) sebesar Rp701 miliar telah dicairkan. Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD DIY menilai npembayara ini berpotensi merugikan keuangan negara mengingat kepemilikan tanah bandara ini masih dalam sengketa.

“Pencairan ganti rugi dilakukan diam-diam di tengah kasus hukum yang belum inkracht. Ini perlu mendapat perhatian karena bisa jadi memiliki potensi merugikan keuangan Negara,” terang Ketua FPAN Suharwanta di Gedung DPRD DIY, Rabu (12/9/2018).

FPAN juga menyoroti terkait status hukum objek tanah yang diklaim sebagai milik Kadipaten. “Setelah pembayaran ganti rugi diterima oleh Kadipaten apakah SHGB (sertifikat hak guna bangunan) atau SHPL (seritifikat hak penggunaan lahan) di atas tanah negara atau justru SHGB atau SHPL di atas tanah milik Kadipaten?” tanya Suharwanta.

Menurut Suharwanta, dalam pemahaman FPAN, seharusnya proses yang benar adalah bahwa setelah didaftarkan, lembaga pertanahan akan menerbitkan sertifikt hak milik (SHM) atas nama Kadipaten Pakualam yang kemudian setelah pembayaran ganti rugi oleh PT AP1 diterbitkan SHGB atau SHPL atas nama PT AP 1.

Sementara itu, jika status objek tanah itu ternyata adalah SHGB atau SHPL di atas tanah Kadipaten, maka terjadi situasi yang juga perlu dipertanyakan. “Apakah pembayaran yang dilakukan oleh PT AP1 itu merupakan pembayaran ganti rugi/pembelian atau sekadar pembayaran sewa kepada Kadipaten?,” ujarnya.

FPAN juga menganggap bahwa ketidakjelasan status badan hukum dari Kasultanan dan Kadipaten menjadi salah satu problem hukum yang menyebabkan implementasi hukum pada pengalihan status dan pembayaran ganti rugi atas objek tanah yang diklaim sebagai milik Kadipaten makin rumit.

Hingga saat ini tidak ada ketentuan yang mengatur secara teknis mengenai bagaimana Kasultanan dan Kadipaten sebagai sebuah badan hukum yang merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik atas tanah mendaftarkan status badan hukumnya tersebut.

“Apakah Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum yang berhak mempunyai hak milik atas tanah juga memiliki kewajiban dalam membayar pajak atas penerimaannya atas pembayaran ganti rugi dari PT Angkasa Pura? Apakah Kasultanan dan Kadipaten memiliki NPWP?,” ujarnya.

Sekertaris FPAN Arif Setiadi menambahkan, FPAN mendukung langkah pemerintah dalam pembanguan proyek bandara NYIA ini. FPAN hanya mempertanyakan pengalihan status tanah yang selama ini diklaim sebagai milik Puro Pakualaman. Apalagi saat ini masih ada gugata hukum terkait status kepemilikan tanah tersebut di pengadailan.

Seperti diketahui status tanah PAG di lahan bandara ini masih dalam sengketa pengadilan. Suwarsi CS mengugat status kepemilikan lahan tersebut. Menurut mereka lahan tersebut milik ahli waris Raja Surakarta PB X.

“Pencairan itu seharusnya belum bisa dilakukan karena masih ada perkara di PN terkait kasus ini yang belum selesai. Kami akan laporkan hal ini ke KPK,” terang Muh Iqbal, penasehat hukum Suwarsi dkk, Kamis (30/8/2019) di Yogyakarta.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1319 seconds (0.1#10.140)