Jadi Tersangka Penipuan, Bos Diskotek Diperiksa Minggu Depan

Rabu, 12 September 2018 - 21:49 WIB
Jadi Tersangka Penipuan,...
Jadi Tersangka Penipuan, Bos Diskotek Diperiksa Minggu Depan
A A A
JAKARTA - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil Arifin Widjaja (Pepen), pengusaha diskotek. Rencananya Pepen dipanggil pekan depan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

“(Pepen) segera dipanggil minggu depan,” kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raimond Siagian kepada wartawan, Rabu (12/9/2018).

Menurut dia, Pepen telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan demikian Pepen saat ini masih menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah dicabut (gugatan praperadilan Pepen di PN Jaksel). (Status tersangka Pepen) tetap,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Jatanras Polda Metro Jaya telah meningkatkan status Pepen dari saksi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik pada 29 Agustus 2018. “Iya benar (Pepen sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka),” kata Jerry.

Dua rekan Pepen yakni Ahmad Asnawi (Sam) dan Notaris Martianis juga jadi tersangka. Sam dan Martianis sudah ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. “Iya ditahan (dua tersangka Sam dan Martianis),” ujarnya.

Menurut dia, penyidik telah melakukan gelar perkara dengan meminta keterangan ahli sehingga status Sam, Martianis dan Pepen ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Kini, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim kepada kejaksaan.

“Penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut dan mengirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk diketahui, awal mula kasus yang menjerat Sam, Martianis dan Pepen ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 5 April 2017 yang dilaporkan oleh Jerry Bernard, kuasa hukum dari Hengki Lohanda. Ketiganya dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP terkait jual beli tanah seluas 53 hektare di Desa Kohod, Kabupten Tangerang. Dalam hal ini Pepen selaku penjual, Hengki sebagai pihak pembeli.
(poe)
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tangkap...
Polda Metro Jaya Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani
Buru Si Kembar Rihana-Rihani,...
Buru Si Kembar Rihana-Rihani, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penipuan Rekrutmen Pegawai BNI, Begini Modusnya
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Kerugian Korban Penipuan...
Kerugian Korban Penipuan Travel Umrah Mencapai Rp91 Miliar
Tiba di Polda Metro...
Tiba di Polda Metro Jaya, si Kembar Rihana-Rihani Bungkam
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved