Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penipuan Rekrutmen Pegawai BNI, Begini Modusnya
Kamis, 25 Maret 2021 - 15:12 WIB
loading...
Polda Metro Jaya mereles pengungkapan kasus penipuan rekrutmen pegawai BNI, Kamis (25/3/2021).
A
A
A
JAKARTA - Petugas Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan rekrutmenpegawai BNI. Tersangka berinisial MTM ditangkap di Sulawesi Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan MTM tidak hanya melakukan penipuan rekrutmen kerja di BNI tapi juga di sejumlah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), seperti Waskita Karya, Angkasa Pura dan lainnya. "Kasus ini dilaporkan pihak BNI 46 Jakarta, 1 Februari 2021. Korban sudah 20 orang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga:Polisi Ciduk 3 Penyebar Video Syur Mirip Artis Gabriella Larasati
Menurut dia, modus yang dilakukan pelaku dengan cara menjanjikan bisa bekerja di BNI dengan iming-iming lulus dan gaji besar. MTM melancarkan aksinya dengan membuat email [email protected] beserta logo BNI dan mencantumkan nomor telepon dirinya. Kemudian, dia meminta para pelamar mengisi data dan mengirimkan syarat-syarat rekrutmen.
"Korban mengisi, ujung-ujung ada biaya transportasi yang harus disiapkan bagi para pelamar kerja di BNI, dengan membayar Rp1,7 kepada tersangka," ungkap Yusri.
Menurutnya, polisi memprofiling pelaku berdasarkan laporan pihak BNI. Kemudian, mendapati pelaku yang berada di sebuah desa terpencil di Sulawesi Selatan.
Penipuan media sosial ini sama dengan orang di desa itu. Seperti mama minta pulsa, macam-macam atau anda dapat undian harapan klik akun ini. MTM sendiri diringkus Sabtu, 20 Maret 2021. Motifnya melakukan penipuan karena ekonomi sebab dia tidak memiliki pekerjaan. Dia dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahum 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Baca Juga:Nekat Datangi PN Jaktim, Polisi Akan Bubarkan & Amankan Pendukung Habib Rizieq Shihab
Baca Juga:Polisi Ciduk 3 Penyebar Video Syur Mirip Artis Gabriella Larasati
Menurut dia, modus yang dilakukan pelaku dengan cara menjanjikan bisa bekerja di BNI dengan iming-iming lulus dan gaji besar. MTM melancarkan aksinya dengan membuat email [email protected] beserta logo BNI dan mencantumkan nomor telepon dirinya. Kemudian, dia meminta para pelamar mengisi data dan mengirimkan syarat-syarat rekrutmen.
"Korban mengisi, ujung-ujung ada biaya transportasi yang harus disiapkan bagi para pelamar kerja di BNI, dengan membayar Rp1,7 kepada tersangka," ungkap Yusri.
Menurutnya, polisi memprofiling pelaku berdasarkan laporan pihak BNI. Kemudian, mendapati pelaku yang berada di sebuah desa terpencil di Sulawesi Selatan.
Penipuan media sosial ini sama dengan orang di desa itu. Seperti mama minta pulsa, macam-macam atau anda dapat undian harapan klik akun ini. MTM sendiri diringkus Sabtu, 20 Maret 2021. Motifnya melakukan penipuan karena ekonomi sebab dia tidak memiliki pekerjaan. Dia dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahum 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Baca Juga:Nekat Datangi PN Jaktim, Polisi Akan Bubarkan & Amankan Pendukung Habib Rizieq Shihab
Lihat Juga :