Polda Tangkap Penimbun BBM Subsidi dan Menjual ke Industri

Senin, 10 September 2018 - 20:26 WIB
Polda Tangkap Penimbun...
Polda Tangkap Penimbun BBM Subsidi dan Menjual ke Industri
A A A
BANDUNG - Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan Direktur Utama PT Ferse Mandiri Sejahtera (FMS) Dedi Herman Setiawan (49). Pria ini diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan menjualnya ke industri.

Dalam aksinya, kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, pelaku menggunakan beberapa peralatan, seperti memodifikasi truk tanki pengangkut air untuk diisi BBM bersubsidi jenis solar. Dari situ polisi lakukan pengembangan dan diketahui, jika BBM subsidi tersebut, kembali di jual ke industri.

"Kami sudah lakukan langkah-langkah penyidikan. Yang intinya, ini tindakan tersangka Dedi merugikan masyarakat yang seharusnya menerima subsisdi, tetapi terjadi kelangkaan sehingga mereka susah mendapatkannya. Oleh karena itu pelaku ini kami ungkap," kata Agung didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (10/9/2018).

Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengemukakan, modus operandi Dedi dalam melakukan kejahatannya, membeli BBM jenis solar bersubsidi ke SPBU dengan menggunakan truk tangki air. Selanjutnya, pelaku memindahkan solar bersubsidi dari tangki ke tangki penyimpanan.

Kemudian, BBM bersubsidi tersebut dibawa ke gudang di Jalan Fatahillah, Desa Megugede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon untuk dipindahkan menggunakan mesin pompa alkon. “Selanjutnya BBM solar bersubsidi tersebut dijual untuk kepentingan industri,” kata Samudi.

Pelaku Dedi, tutur Samudi, dari modal beli di SPBU dengan harga Rp5.150 per liter, tesangka menjual kembali BBM bersubsidi tersebut ke industri dengan harga lebih tinggi Rp7.300 per liter. “Untuk melancarkan aksinya, pelaku bekerja sama dengan operator SPBU. Pelaku mengiming-imingi petugas SPBU mendapatkan keuntungan Rp200 per liter,” tutur Dirreskrimsus.

Samudi mengungkapkan, tersanngka Dedi telah menjalankan bisnis culas itu sejak Juli 2018. Dalam satu minggu pelaku diketahui, menjual dua sampai tiga kali pengiriman BBM bersubsidi, kepada pengusaha industri. "Tersangka meraup keuntungan hampir Rp200 juta sejak Juli sampai awal September," ungkap Samudi.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan empat truk, dua tangki bahan bakar, satu mesin alkon, dua selang, satu gulung kabel terminal, satu unit carger aki, 40 struk pembelian di tiga SPBU wilayah Cirebon. "Kami akan kembangkan lagi kasus ini," tandas Samudi.

Tersangka Dedi, pungkas Samudi, dijerat Pasal 55 Undang-Undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)