Peras Kadisperindagkop dan UKM Rp150 Juta, ASN Inspektorat Ditangkap Polisi
A
A
A
GRESIK - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Gresik berinisial Wwn ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pemerasan kepada Kepala Dinas Perinduatrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Agus Budiono.
Inspektorat Gresik mencium ada masalah pada proyek pembangunan Pasar Baru Gresik. Pada tahap pertama menghabiskan Rp5,8 miliar dan tahap kedua Rp7,3 miliar.
Dari situ, seorang ASN Inspektorat berinisial Wwn mencoba mencari keuntungan dengam memanggil penanggung jawab proyek tersebut. Awalnya, Wwn meminta Rp250 juta untuk menghentikan pemeriksaan.
Setelah dinego beberapa kali, akhirnya disepakati uang pengganti Rp150 juta. Akhirnya seorang staf Disperindagkop dan UKM diutus mengirimkan dana itu ke ruangan Wwn di lantai III Kantor Bupati Gresik.
Saat itulah empat anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik yang sudah siaga, melakukan penangkapan. Ada dua orang yang diamankan, selain Wwn, ada juga ASN Disperindagkop UKM yang diperiksa sebagai saksi.
“Sampai saat baru kami periksa seorang ASN Inspektorat yang diperiksa sebagai saksi,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S Bintoro, Kamis (6/9/2018).
Mantan Kapolres Bojonegoro itu menambahkan, bila sampai saat ini masih terus didalami. Karena, perlu bukti-bukti lain untuk memperkuat ASN Inspektorat itu melakukan pemerasan. “Sementara ini kami belum menetapkan sebagai tersangka, baru saksi. Hanya ada uang Rp144 juta yang kami amankan,” ungkapnya.
Meski begitu, lanjut AKBP Wahyu SB, pihaknya terus mendalami. Termasuk di antaranya bakal melakukan gelar perkara dan mendatangkan ahli. Sehingga, penetapan ASN tersebut tidak menyalahi perundangan.
Inspektorat Gresik mencium ada masalah pada proyek pembangunan Pasar Baru Gresik. Pada tahap pertama menghabiskan Rp5,8 miliar dan tahap kedua Rp7,3 miliar.
Dari situ, seorang ASN Inspektorat berinisial Wwn mencoba mencari keuntungan dengam memanggil penanggung jawab proyek tersebut. Awalnya, Wwn meminta Rp250 juta untuk menghentikan pemeriksaan.
Setelah dinego beberapa kali, akhirnya disepakati uang pengganti Rp150 juta. Akhirnya seorang staf Disperindagkop dan UKM diutus mengirimkan dana itu ke ruangan Wwn di lantai III Kantor Bupati Gresik.
Saat itulah empat anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik yang sudah siaga, melakukan penangkapan. Ada dua orang yang diamankan, selain Wwn, ada juga ASN Disperindagkop UKM yang diperiksa sebagai saksi.
“Sampai saat baru kami periksa seorang ASN Inspektorat yang diperiksa sebagai saksi,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S Bintoro, Kamis (6/9/2018).
Mantan Kapolres Bojonegoro itu menambahkan, bila sampai saat ini masih terus didalami. Karena, perlu bukti-bukti lain untuk memperkuat ASN Inspektorat itu melakukan pemerasan. “Sementara ini kami belum menetapkan sebagai tersangka, baru saksi. Hanya ada uang Rp144 juta yang kami amankan,” ungkapnya.
Meski begitu, lanjut AKBP Wahyu SB, pihaknya terus mendalami. Termasuk di antaranya bakal melakukan gelar perkara dan mendatangkan ahli. Sehingga, penetapan ASN tersebut tidak menyalahi perundangan.
(wib)