Pasca-OTT KPK, Marsudin Nainggolan Dicopot dari Ketua PN Medan

Rabu, 05 September 2018 - 21:39 WIB
Pasca-OTT KPK, Marsudin Nainggolan Dicopot dari Ketua PN Medan
Pasca-OTT KPK, Marsudin Nainggolan Dicopot dari Ketua PN Medan
A A A
MEDAN - Pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Marsudin Nainggolan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jabatan tersebut diserahterimakan kepada Djaniko MH Girsang oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara, Cicut Sutiarso di Gedung PN Medan.

"Pelantikan ini tidak terkait dengan OTT KPK. Karena SK ini sudah keluar sebelum kejadian itu," ungkap Cicut Sutiarso usai mengambil sumpah melantik pejabat baru di ruang utama PN Medan, Rabu (5/9/2018).

Cicut juga mengingatkan kejadian OTT yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu harus menjadi pengalaman dan pembelajaran bagi petinggi PN Medan. "Kejadian itu harus menjadi pelajaran kita supaya lebih berhati-hati lagi," ungkap mantan Ketua PN Jakarta Pusat ini.

Djaniko MH Girsang sebelumnya menjabat Ketua PN Palembang. Marsudin dimutasi ke Gedung Mahkamah Agung (MA).

Sebelum OTT KPK, Marsudin telah mendapat Surat Keputusan Dirjen Peradilan Umum tertanggal 31 Juli 2018 untuk mendapat promosi menjadi hakim tinggi pada PT Denpasar.

Namun pada Jumat 31 Agustus 2018, SK itu dibatalkan. Marsudin dimutasi untuk tugas di peradilan yustisia di Mahkamah Agung. Pembatalan SK menyusul OTT KPK di PN Medan pada Selasa 28 Agustus 2018.

Saat OTT itu, Marsudin sempat turut diamankan oleh KPK bersama Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga, hakim adhoc Tipikor Merry Purba, dan dua panitera, Helpandi dan Oloan Sirait.

Para petinggi PN Medan tersebut kemudian dibawa ke Jakarta. Marsudin yang sempat bertugas sebagai Hakim Tipikor di Pengadilan Tipikor Jakarta ini bersama Wahyu, Sontan, dan Oloan dipulangkan. KPK hanya menetapkan Merry Purba dan Helpandi sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7568 seconds (0.1#10.140)