Gugat DKI Pakai Sertifikat Palsu, 8 Mafia Tanah Diringkus Polisi

Rabu, 05 September 2018 - 18:07 WIB
Gugat DKI Pakai Sertifikat...
Gugat DKI Pakai Sertifikat Palsu, 8 Mafia Tanah Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap delapan orang pelaku penipuan sebidang tanah seluas 2,9 hektare yang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Kedelapan orang itu berinisial S, M, DS, I R, YM, ID, INS, dan I.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan, para tersangka yang ditangkap terkait kasus mafia tanah bermodus menggunakan dokumen palsu itu S, M, DS, I R, YM, ID, INS, dan I. Peran para tersangka yang terlibat dalam kasus mafia itu, S merupakan inisiator yang merekayasa surat-surat palsu saat menggugat Pemprov atas lahan seluas 2,9 hektare.

Awalnya, kata dia, S mendatangi keluarga yang dianggap sebagai ahli waris atas tanah yang hendak digugat. S, membujuk ketujuh orang ini setelah mengklaim sebagai teman dari orang tua para tersangka.

"Awalnya tersangka S ini mendatangi para ahli waris, tujuh ahli waris ini. Tersangka S mengaku kenal baik dengan bapak dari para tujuh ahli waris ini, yaitu saudara Ukar. Dia sampaikan pada ahli waris apakah kalian ingin, ini tanah orang tua kalian mau kita ambil lagi," ujarnya pada wartawan, Rabu (5/9/2018).

Dengan dalih membantu mengembalikan tanah waris kepada ketujuh tersangka, bebernya, S bersedia untuk memalsukan dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai dasar hukum untuk menggugat Pemprov DKI. Bahkan, S mengiming-imingi pembagian 25 persen pada para tersangka lainnya apabila namanya mau dicantumkan sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

"Nah tolong dibantu diproses lah dokumen-dokumen palsu itu sehingga terbit sertifikat palsu, dengan janji dari tersangka S. Akan dibagi 25 persen. Ini kan aneh. Kalau memang tanah ini tanah orang tuanya, tentunya tidak mau menerima 25 persen, tapi diiming-imingi oleh tersangka S bahwa ya saya bantu kalau berhasil nanti kamu akan saya kasih 25 persen untuk para ahli waris," tuturnya.

Dia mengungkapkan, para tersangka menggunakan dokumen palsu untuk bisa menuntut Pemprov membayar ganti rugi sebesar Rp340 miliar terhadap tanah yang telah dibangun sebagai kantor Samsat Jakarta Timur, Jalan D.I Panjaitan, Cipinang. Kasus itu pun dikembangkan lantaran Pemprov DKI merasa dirugikan

"Saat mengajukan gugatan tahun 2014, para tersangka ini mengajukan tuntutan ganti rugi Rp 340 miliar," terangnya.

Dari gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Jakarta Timur, tambahnya, para tersangka mengaku-ngaku sebagai ahli waris atas tanah yang disengketakan. Adapun upaya mereka dengan membuat sertifikat palsu, akta jual beli palsu seolah-olah mereka terjadi transaksi dengan pemilik lama. Dijadikan dasar gugatan, menggugat Pemprov DKI Jakarta Rp340 miliar.
(ysw)
Berita Terkait
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Tersangkut Kasus Penipuan...
Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan Kepemilikan Apartemen, Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Bantah Tuduhan
Sudah Almarhum, Henry...
Sudah Almarhum, Henry J Gunawan Masih Terseret Kasus Tanah
Kejari NTT Geledah Kantor...
Kejari NTT Geledah Kantor Bupati Manggara Barat Selidiki Kasus Penggelapan Lahan Senilai Rp2 Triliun, Bupati Mabar Bungkam
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
4 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
6 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
7 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
7 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
8 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
9 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved