Sudah Almarhum, Henry J Gunawan Masih Terseret Kasus Tanah

Kamis, 15 Oktober 2020 - 07:59 WIB
loading...
Sudah Almarhum, Henry J Gunawan Masih Terseret Kasus Tanah
Almarhum Henry J. Gunawan Kembali Terseret Dalam Sidang Perkara Jual-Beli Tanah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sidang gugatan yang diajukan PT Semeru Cemerlang perusahaan yang dahulu dipimpin Henry J Gunawan (almarhum) terhadap Heng Hok Soei sering disapa Asui, dan Notaris Caroline Costantina Kalampung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Rabu (14/10/2020), kembali digelar dan memasuki tahap pembuktian.

(Baca juga: Bos Pasar Turi Henry J Gunawan Meninggal Dunia )

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jan Manoppo, penggugat menghadirkan Ahli Hukum Perdata dari Universitas Surabaya , Lanny Kusumawati. Kuasa Penggugat sempat menanyakan kepada Ahli terkait alasan pembatalan sebuah akta. "Dapat dibatalkannya sebuah akta otentik harus terlebih dahulu dibuktikan adanya sebuah kecacatan, baik itu dwang, bedrog, dwaling," ungkap Lanny

Saat giliran Tim Kuasa Hukum Tergugat, Tonic Tangkau menyatakan kepada ahli, "Apakah notaris berwenang membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan lantas apakah konsekuensi hukum dari akta otentik?" Lanny menjelaskan. "Notaris tentu berwenang membuat PPJB dan tentunya jika suatu akta otentik otomatis kekuatan pembuktiannya sempurna. Yaitu tidak perlu didukung bukti lainnya," kata Lanny.

Tonic kemudian menambahkan, jika suatu PPJB tanah sudah dibayar lunas, kemudian ditindaklanjuti dengan akta Kuasa untuk balik nama, bahkan akta pengosongan apakah demikian sebenarnya sudah terjadi peralihan hak?" Lanny membenarkan. "Kalau PPJB sudah lunas ya sudah beralih itu haknya ke pembeli," ujarnya.

(Baca juga: Rabu Pungkasan, Komunitas di Pekalongan Lakukan Cukur Amal )

Untuk diketahui, almarhum Henry J Gunawan tersangkut dalam beberapa perkara dan divonis bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap pedagang Pasar Turi, proyek Pasar Turi, penjualan sertifikat tanah di Malang, dan menempatkan keterangan palsu dalam Akta bersama isterinya.

Henry J Gunawan yang mewakili PT Semeru Cemerlang telah menjual tanah kepada Heng Hok Soei, kemudian dibuat dan ditandatanganilah Akta No. 21, 22, dan 23 tanggal 21 Mei 2010 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli, tentang Kuasa Menjual, bahkan Akta Pengosongan di Notaris Caroline.

Dalam akta tersebut, Henry J Gunawan telah menyatakan dengan tegas baik tentang obyek, pembayaran telah terselesaikan. Namun saat ini Pihaknya berdalih jual-beli itu hanya hutang-piutang sehingga mengajukan gugatan untuk membatalkan Jual-beli yang dibuat dihadapan Notaris itu.

(Baca juga: Jejak Bhatara Katong, Putra Brawijaya V Raja Terakhir Majapahit )

Pihak almarhum Henry J Gunawan sempat melaporkan pihak Asui ke Bareskrim Polri, atas tuduhan bahwa jual-beli tanah ini sebenarnya adalah hutang piutang. Namun setelah Kepolisian meneliti laporan tersebut, tuduhan Pelapor tidak dapat dibuktikan dan dihentikan oleh Kepolisian pada tahun 2017.

(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)