Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia

Selasa, 04 September 2018 - 20:13 WIB
Polda Kepri Gagalkan...
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal ke Malaysia
A A A
BATAM - Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus pekerja migran ilegal akhir pekan lalu. Mereka akan dikirimkan ke Malaysia menggunakan kapal melalui Pantai Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Pengungkapan ini bermula Sabtu (1/9/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Subdit IV melakukan penyelidikan di pantai Desa Sembulang, Kecamatan Galang. Selanjutnya pukul 16.00 WIB diamankan 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna abu-abu BP 1046 JQ di Jalan Sembulang, Saguba, Galang atau tepatnya di Pondok Kebun yang sedang menurunkan pekerja migran ilegal.

Menurut Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, para pekerja setelah diturunkan di Pondok Kebun untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di Pantai Sembulang. "Para pekerja migran ilegal ini akan diseberangkan ke Malaysia dari pantai itu," katanya, Selasa (4/9/2018).

Tujuh belas pekerja migran ilegal yakni Yus (48) asal Belakang Padang; Atvin Bangun (26) asal Lombok Tengah; Jamaluddin (27) asal Bandung; Sabri (23) asal Belakang Padang; Supiansyah alias Badol (38) asal Tanjung Uban; Mohamad Said (35) asal Repok Asem; Herman (48) asal Lombok tengah; Mawardi (30) adal Lombok Timur; Yuliati (51) asal Lombok Tengah; Agus Seprianto (17) asal Lombok Tengah; Eri Mahmud (40) asal Jatim; Saprudin (32) asal Lombok Timur; Abdullah (19) asal Lombok Timur; Sahki (36) asal Lombok Tengah; Sahnah (56) asal Lombok Tengah; Sanimah (26) asal Lombok Tengah; dan Abi (35) adal Lombok tengah.

"Jumlah 17 orang dengan rincian 13 asal NTB, 1 Jatim, 3 dari Kepri," ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan dua pengurus pekerja migran ilegal, Yoni alias Yoyon yang bertindak sebagai sopir dan Kaseh. "Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolda Kepri," katanya. Yoyon dan Kaseh dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri.

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu unit Mobil Avanza Velos BP 1046 JQ, satu unit HP merek Alcatel, satu unit Hp Nokia, satu unit ponsel Samsung, empat drum minyak bensin untuk pengisian bahan bakar kapal yang disita di tepi pantai, satu unit jangkar kapal yang disita dalam mobil Yoyon dan bording pass tiket pesawat.

"Seluruh korban telah dipulangkan ke daerah asal pada Minggu (2/9/2018) bekerja sama dengan BP3TKI dan P4TKI Batam," tutupnya.
(amm)
Berita Terkait
Polsek KKP Polresta...
Polsek KKP Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal ke Singapura
Sindikat Perdagangan...
Sindikat Perdagangan Orang di Batam Dibongkar, Polisi: Pelaku Pasang Iklan di Media Sosial
Kemnaker Bakal Bangun...
Kemnaker Bakal Bangun BLK di Kawasan Industri Batam
Pulang Lewat Jalur Tikus,...
Pulang Lewat Jalur Tikus, 47 TKI Diamankan Bakamla
Berkat Driver Ojol,...
Berkat Driver Ojol, Penampungan Tenaga Kerja Ilegal Digerebek Polisi
Polisi Gagalkan Pengiriman...
Polisi Gagalkan Pengiriman 18 Tenaga Kerja Ilegal Asal Sikka
Berita Terkini
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
1 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
2 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
3 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
3 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
4 jam yang lalu
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved