2 Oknum Polisi Tersangka Pembunuh Bripda M Faturahman Terancam Dipecat

Selasa, 04 September 2018 - 16:15 WIB
2 Oknum Polisi Tersangka Pembunuh Bripda M Faturahman Terancam Dipecat
2 Oknum Polisi Tersangka Pembunuh Bripda M Faturahman Terancam Dipecat
A A A
KENDARI - Dua oknum Polisi pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda Muhammad Faturahman anggota Polda Sulawesi Tenggara terancam dipecat dari institusi Polri. Karena selain melanggar kode etik akibat perbuatannya menghilangkan nyawa anggota Polisi.

Kasubid Penmas Humas Polda Sulawesi Tenggara Kompol Agus Mulyadi mengatakan, usai menggelar pra rekonstruksi tewasnya Bripda Muhammad Faturahman di lokasi kejadian Polda Sulawesi Tenggara langsung menahan dan menetapkan dua personelnya sebagai tersangka.

“Bripda ZU dan Bribda FI kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bid Propam dan Direktorat Kriminal Umum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya terancam dipecat karena kelakuannya,” kata Agus Mulyadi, Selasa (4/9/2018).

Menurutnya, aksi penganiayaan yang dilakukan dua oknum anggota Polri Angkatan 40 dan 41 ini menjadi pelajaran penting bagi personel Polri lainnya agar tidak terjadi lagi hal yang sama.

“Untuk proses lebih lanjut penyidik telah memeriksa 14 orang saksi untuk dimintai keterangan. Dari hasil autopsi menunjukkan tulang rusuk korban mengalami keretakan pada rusuk kiri nomor tujuh ada jejak kemerahan pada pembungkus jantung dan terdapat resapan darah pada otot perut bawah,” ungkap Kompol Agus Mulyadi.

Aksi kekerasan ini berawal saat almarhum Bribda Muhammad Faturahman bersama rekanya yang baru saja pulang berpatroli Senin 3 September 2018 pukul 00.30 Wita. Kemudian kedua pelaku mengumpulkan mereka tanpa banyak tanya Bripda ZU dan Bripda FI pun langsung melayangkan pukulan di tubuh korban.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7102 seconds (0.1#10.140)