Simpan Sabu di Celana Dalam, 2 IRT Diamankan di Bandara Kualanamu
A
A
A
DELISERDANG - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan petugas Avsec di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), karena menyimpan narkoba jenis sabu di celana dalam, Selasa (4/9/2018).
Kedua IRT berinisial KH (27) dan MU (37), warga Desa Blang Seupeung, Kecamatan Jeumpa, Biruen Aceh Utara Provinsi Aceh merupakan calon penumpang Batik Air Tujuan Kualanamu-Cengkareng-Banjarmasin.
Kedua Ibu Rumah Tangga ini ditangkap saat melintasi mesin X-Ray dan petugas Avsec mencurigai gelagat kedua ibu rumah tangga ini. Sehingga petugas Avsec wanita langsung memeriksa kedua calon penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6881. Petugas telah menemukan dua bungkus narkoba jenis sabu seberat 197,5 gram yang disimpan dalam selangkangan celana dalam.
Saat diinterogasi, kedua ibu rumah tangga ini mengaku membawa barang haram dari Biruen di lokasi warung tempat mereka bekerja dan dijanjikan akan diberi upah masing-masing Rp10 juta jika berhasil lolos ke Kota Banjarmasin transit Bandara Soetta Cengkareng. Keduanya sudah terima uang panjar masing-masing Rp1 juta.
Salah seorang kurir inisial KH mengatakan, dapat barang haram tersebut dari Biuren dan baru pertama kali melakukan ini. "Saya baru pertama kali ini mencoba jual sabu dan orang yang ngasi sabu ini yang bilang taruh di celana dalam pasti enggak ketauan. Tapi nyatanya ketahuan. Saya nyesal, anak saya enggak ada yang ngurus nanti," ujarnya menitikkan air mata.
Sementara itu, Plt Eksekutif General Manager AP II Bandara Kualanamu, Yusron Fauzi membenarkan kedua IRT berinisial KH dan MU ini merupakan warga Aceh. "Keduanya merupakan kurir yang dijanjikan upah masing-masing Rp10 juta per orang dan baru dikasih uang jalan masing-masing Rp1 juta. Keduanya kita serahkan ke Satuan Narkoba Polres Deliserdang," pungkasnya.
Kedua IRT berinisial KH (27) dan MU (37), warga Desa Blang Seupeung, Kecamatan Jeumpa, Biruen Aceh Utara Provinsi Aceh merupakan calon penumpang Batik Air Tujuan Kualanamu-Cengkareng-Banjarmasin.
Kedua Ibu Rumah Tangga ini ditangkap saat melintasi mesin X-Ray dan petugas Avsec mencurigai gelagat kedua ibu rumah tangga ini. Sehingga petugas Avsec wanita langsung memeriksa kedua calon penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6881. Petugas telah menemukan dua bungkus narkoba jenis sabu seberat 197,5 gram yang disimpan dalam selangkangan celana dalam.
Saat diinterogasi, kedua ibu rumah tangga ini mengaku membawa barang haram dari Biruen di lokasi warung tempat mereka bekerja dan dijanjikan akan diberi upah masing-masing Rp10 juta jika berhasil lolos ke Kota Banjarmasin transit Bandara Soetta Cengkareng. Keduanya sudah terima uang panjar masing-masing Rp1 juta.
Salah seorang kurir inisial KH mengatakan, dapat barang haram tersebut dari Biuren dan baru pertama kali melakukan ini. "Saya baru pertama kali ini mencoba jual sabu dan orang yang ngasi sabu ini yang bilang taruh di celana dalam pasti enggak ketauan. Tapi nyatanya ketahuan. Saya nyesal, anak saya enggak ada yang ngurus nanti," ujarnya menitikkan air mata.
Sementara itu, Plt Eksekutif General Manager AP II Bandara Kualanamu, Yusron Fauzi membenarkan kedua IRT berinisial KH dan MU ini merupakan warga Aceh. "Keduanya merupakan kurir yang dijanjikan upah masing-masing Rp10 juta per orang dan baru dikasih uang jalan masing-masing Rp1 juta. Keduanya kita serahkan ke Satuan Narkoba Polres Deliserdang," pungkasnya.
(rhs)